Polres Metro

Polres Metro Polda Lampung Gelandang Seorang Pengedar Sinte

Polres Metro, Polda Lampung menggelandang seorang pengedar tembakau sintetis alias sinte.

Dokumentasi Polres Metro
BB SINTE - Polres Metro gelandang seorang pengedar tembakau sintetis alias sinte. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Metro - Polres Metro, Polda Lampung menggelandang seorang pengedar tembakau sintetis alias sinte.

"Berhasil diamankan  35 lembar plastik klip bening yang masing-masing berisi daun daun kering diduga tembakau gorila/sintetis dengan berat kotor seluruhnya ± 14 gram," beber Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K.

Berikut 7 lembar gulungan lakban warna merah yang masing-masing berisi 1 lembar plastik klip bening berisi daun kering diduga sinte dengan berat seluruhnya ± 7 gram dari tangan pelaku RH (23).

 RH ditangkap di sebuah rumah yang beralamatkan di Jl.Seminung Kel.Yosorejo Kec.Metro Timur Kota Metro.
  
RH berikut barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Metro untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Baca juga: Polres Lampung Barat Gelar Pakta Integritas dan Rikmin Awal Penerimaan Polri 2025

Baca juga: Polres Pesawaran Polda Lampung Cek Kesehatan Personel Ops Patuh

Penyidik menetapkan keduanya sebagai terlapor dan akan dijerat dengan Pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
“Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Metro," ujarnya.

"Kami juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika dengan memberikan informasi sekecil apapun kepada pihak kepolisian,” sambung Kapolres.
 
Polres Metro mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba demi menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari bahaya narkotika.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved