Berita Terkini Nasional
Kasus Beras Oplosan Belum Ada Tersangka, Polisi Masih Tunggu Hasil Laboratorium
Kasus beras yang tidak sesuai mutu standar pada klaim kemasan atau beras oplosan sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Kasus beras yang tidak sesuai mutu standar pada klaim kemasan atau beras oplosan sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Meski begitu hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan karena penyidik masih perlu melakukan sejumlah pemeriksaan dan gelar perkara.
Hal tersebut dikemukakan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (24/7/2025).
Menurutnya, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium dan telah menjadwalkan pemanggilan serta pemeriksaan ahli.
Selanjutnya, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
“Pasal yang kita persangkakan terhadap perkara tersebut yaitu tindak pidana perlindungan konsumen dan atau pencucian uang dengan cara memperdagangkan produk beras yang tidak sesuai dengan standar mutu pada label kemasan,” kata Helfi.
Menurut dia, pasal yang dipersangkakan meliputi Pasal 62 juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf A dan F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang berbunyi, tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dengan label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang atau jasa tersebut.
Serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Helfi juga mengatakan, Satgas Pangan Polri menemukan sejumlah oknum produsen sengaja mengisi karung beras tidak sesuai dengan informasi yang tertera di kemasan.
“Yang (pakai) teknologinya modern, memang pakai setting. Beras ini saya (produsen) bikin pecahan 15, tinggal pencet 1 dan 5. Artinya, sudah ada niat jahat di situ,” katanya.
Selain itu, Satgas Pangan Polri juga menjelaskan definisi istilah beras oplosan yakni beras yang diatur takaran komposisi bulir utuh dan bulir pecah melebihi takaran yang normal.
“Yang dimaksud dioplos itu bukan dioplos dengan beras lain. Pasti pencampuran ada. Tapi, jumlah persentasenya,” ujar Brigjen Pol Helfi.
Ia mengatakan, untuk mendapatkan label beras premium, satu kantong beras isinya harus 85 persen yang merupakan beras kepala. Istilah "beras kepala" adalah butiran beras yang utuh dan tidak patah.
Sebanyak 15 persen sisanya dapat berupa beras dalam bentuk yang tidak utuh.
“Pecahannya 15 persen, maksimal, tidak boleh lebih dari itu. Nah ini (ditemukan) lebih, pecahannya mungkin 20-25 persen,” tuturnya.
Terbongkar Sandiwara ART seusai Bunuh Dea Wanita Muda di Purwakarta |
![]() |
---|
Kesaksian Tetangga Setelah ART Bunuh Majikannya Dea Permata |
![]() |
---|
Polda Jateng Ungkap Alasan Tembakkan Gas Air Mata Saat Demo di Pati |
![]() |
---|
Sekjen Gerindra Sugiono Tegur Bupati Pati Imbas Demo Besar-besaran Warga |
![]() |
---|
Abraham Samad Diminta Jawab 56 Pertanyaan Saat Diperiksa di Polda Metro Jaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.