Berita Terkini Nasional

Alasan Bos Koperasi 8 Hari Kurung Karyawan di Ruangan Sempit Tanpa Toilet

Hal itu terbongkar setelah Polres Nganjuk turun tangan sesuai menerima laporan dari korban karyawan koperasi yang dikurung, Kamis (24/7/2025).

TribunJatim.com/istimewa
KARYAWAN KOPERASI DIKURUNG- Kevin (18) seorang karyawan koperasi di Nganjuk, Jawa Timur dikurung di ruangan sempit tanpa toilet. Kini bos koperasi diamankan polisi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jawa Timur - Terungkap alasan bos koperasi mengurung karyawan sendiri di ruang sempit tanpa toilet selama 8 hari.

Hal itu terbongkar setelah Polres Nganjuk turun tangan sesuai menerima laporan dari korban karyawan koperasi yang dikurung, Kamis (24/7/2025).

Karyawan koperasi yang bernasib malang itu bernama Kevin (18), dikurung bosnya di ruangan berteralis besi bak dipenjara.

Ruangan sempit ini berada di kantor Koperasi Aplindo Jaya Makmur yang berlokasi di Kelurahan Cangkringan, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Diketahui Kevin selama ini bekerja di koperasi tersebut. Namun karena masalah pekerjaan, si bos mengurungnya. 

Kini bosnya Kevin harus mempertanggungjawabkan perbutannya yang tidak manusiawi terhadap karyawan.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca mengungkapkan, korban dikurung karena tidak mampu mengembalikan uang milik koperasi senilai Rp 19 juta.

Uang itu berasal dari pembayaran angsuran nasabah yang terpakai oleh korban untuk keperluannya dan dianggap sebagai utang. 

Karena hal ini, korban Kevin dikurung di ruangan tertutup berjeruji besi serta dikunci gembok dari luar.

"Korban dikurung selama delapan hari, sejak 29 Juni hingga 7 Juli 2025, dalam ruangan berukuran 170 x 150 cm tanpa kamar mandi. Untuk mandi dan buang air hanya diberi selang air dari celah pintu teralis," jelasnya kepada TribunJatim.com

Atas kejadian itu, polisi mengamankan sebanyak dua orang tersangka, tak lain bos korban. 

Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan dua orang yang diamankan, yakni AP (29), warga Kelurahan Kartoharjo, Kecamatan Nganjuk dan LP (35), warga Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang. 

Keduanya diamankan usai polisi menerima laporan dari korban.

"Tidak ada satu orang pun yang berhak merampas kebebasan orang lain. Terlebih dengan cara mengurung dalam ruangan sempit serta tak layak," katanya, Kamis (24/7/2025). 

Dua tersangka kini ditahan di Polres Nganjuk dan dijerat Pasal 333 Ayat (1) dan (4) KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan.

Ancaman hukumannya maksimal delapan tahun. 

Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

"Dari tangan tersangka, kami amankan tiga buah kunci gembok sebagai barang bukti," tutupnya.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved