Berita Terkini Nasional

Hasto Divonis Penjara 3,5 Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto divonis penjara 3,5 tahun dalam kasus suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.

Editor: Teguh Prasetyo
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
VONIS HASTO - Ilustrasi Wawancara terdakwa dugaan suap dan perintangan penyidikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto jelang sidang putusan di PN Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025). Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto divonis penjara 3,5 tahun dalam kasus suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku, Jumat (25/7/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto divonis penjara 3,5 tahun dalam kasus suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rios Rahmanto menyebutkan, Hasto terbukti bersalah terlibat menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata Hakim Rios di ruang sidang Kusumah Atmaja, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Majelis hakim menyimpulkan, berdasarkan fakta persidangan, tindakan Hasto terbukti memenuhi unsur Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Pasal tersebut mengatur delik pemberi suap.

Anggota Majelis Hakim Sigit Herman Binaji mengatakan, hal itu ditunjukkan pada pertemuan pada 2 Januari 2020 di kantor eks anggota Bawaslu, Agustiani Fridelina Tio, yang menyampaikan kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung.

“Dalam konteks pemberian uang menunjukkan adanya kesepahaman, timbal balik,” kata Hakim Sigit.

Menurut hakim, perbuatan itu bertentangan dengan kewajiban Wahyu Setiawan berdasarkan undang-undang yang mengatur penyelenggara negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme serta sumpah jabatan Wahyu.

“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, unsur dengan maksud supaya pegawai negeri, penyelenggara negara berbuat atau tidak berbuat yang bertentangan jabatannya telah terpenuhi,” ujar Hakim Sigit.

Hakim lalu menyatakan, persoalan nilai suap yang dituangkan dalam dakwaan berbeda dengan fakta persidangan tidak membuat surat dakwaan jaksa kabur.

“Menimbang dengan demikian perbedaan nominal tersebut tidak menjadikan dakwaan tidak jelas, tidak cermat, tidak lengkap karena esensi perbuatan suap telah terbukti,” kata Hakim Sigit.

Sementara itu, majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku sebagaimana dakwaan pertama jaksa KPK.

Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 250.000.000.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Rios.

Hakim menilai, perbuatan Hasto dalam kasus suap yang melibatkan eks politikus PDIP Harun Masiku, telah merusak citra lembaga penyelenggara pemilu.

"Perbuatan terdakwa dapat merusak citra lembaga penyelenggara pemilu yang seharusnya independen dan berintegritas," kata hakim saat membacakan hal yang memberatkan dari perbuatan Hasto.

Selain itu, Hasto dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Adapun beberapa hal yang dianggap meringankan perbuatan Hasto yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

"Terdakwa (juga) telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik," ucap Hakim.

Lebih Ringan

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 7 tahun penjara.

Sebelumnya, jaksa KPK dan pengacara Hasto telah bertarung sengit selama beberapa bulan terakhir pada tahap pembuktian, penuntutan, pleidoi, replik, dan duplik.

Selama persidangan, jaksa KPK meyakini Hasto menghalangi operasi tangkap tangan (OTT), pada 8 Januari 2020 yang membuat Harun Masiku lolos.

Ia disebut memerintahkan Harun melalui orang lain agar merendam handphone.

Selain itu, ia juga dituding memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi, untuk merendam handphone beberapa hari menjelang pemeriksaan di KPK pada 10 Juni 2024.

Jaksa KPK juga meyakini Hasto menalangi dana suap Harun Masiku, dari Rp 1,5 miliar yang dibicarakan, baru Rp 400 juta yang cair. Jaksa KPK kemudian menuntut Hasto 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Sementara itu kubu Hasto membantah tuduhan KPK.

Menurut mereka, tidak ada satupun saksi di persidangan yang menyatakan keterlibatan Hasto dalam suap Harun Masiku.

Pihak Hasto menilai jaksa KPK menyelundupkan fakta dengan menghadirkan penyelidik dan penyidiknya sebagai saksi.

Menghela Nafas

Sepanjang sidang, Hasto merapatkan jari di kedua telapak tangannya di atas pangkuan dengan wajah berkerut.

Duduk seorang diri di depan majelis hakim, Hasto tampak cemas saat menyimak pertimbangan majelis hakim yang dibacakan satu per satu secara bergantian.

Napasnya agak sedikit lega ketika hakim menyatakan dirinya tidak terbukti merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.

Namun, begitu masuk uraian analisis yuridis terkait dakwaan kasus suap, suasana menjadi terasa lain.

Majelis hakim menyimpulkan Hasto terbukti terlibat menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar Harun bisa menjadi pergantian antar waktu (PAW) DPR RI 2019-2024.

“Menyatakan terdakwa Hasto terbukti melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa suap,” kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Saat mendengar putusan itu, Hasto tampak menarik napas panjang.

Napasnya pun terlihat berat. Mata Hasto tak beralih, tetap menatap majelis hakim yang kemudian menghukumnya 3 tahun dan 6 bulan penjara.

(kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved