Polres Tulangbawang

Miris! Pelaku Rudapaksa Korban di Depan Bocah Tujuh Tahun

Pelaku rudapaksa di Tulangbawang nekat merudapaksa korbannya di depan bocah tujuh tahun, bocah ini adalah adik korban.

Dokumentasi Polres Tulangbawang
RUDAPAKSA DI DEPAN BOCAH - Pelaku rudapaksa di Tulangbawang nekat merudapaksa korbannya di depan bocah tujuh tahun, bocah ini adalah adik korban. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Tulangbawang - Pelaku rudapaksa di Tulangbawang nekat merudapaksa korbannya di depan bocah tujuh tahun, bocah ini adalah adik korban.

"Saat di kebun karet, pelaku F menghentikan motor yang dikendarainya bersama korban dan menarik tangan korban hingga korban terjatuh dengan posisi tengkurap dan langsung merudapaksanya," terang Kasat Reskrim, AKP Noviarif Kurniawan, S.Tr.K, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulangbawang, Polda Lampung AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Jumat (25/7/2025). 

Melihat kejadian tersebut, adik kandung korban menangis dan menarik baju pelaku sambil memukul dengan menggunakan sendal, tapi pelaku tidak menghiraukan dan terus berbuat asusila terhadap korban. 

Setelah selesai, giliran pelaku WL melakukan hal serupa, sedangkan F membawa adik korban pergi.

"Usai melakukan aksi tak senonohnya terhadap korban, pelaku WL mengantarkan korban pulang tapi tidak sampai ke rumahnya," papar perwira Alumni Akpol 2016.

Tekab 308 Presisi Polres Tulangbawang, Polda Lampung ciduk dua pelaku asusila anak di bawah umur berinisial I (15).

"Kejadian dialami korban pada Rabu (23/7/2025) sekira pukul 19.00 WIB, di areal perkebunan karet di wilayah Kecamatan Menggala," ungkapnya.

Pelakunya berinisial WL (25) wiraswasta, warga Kampung Ujung Gunung Ilir, Kecamatan Menggala, dan F (21) berstatus pengangguran, warga Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala.

Para pelaku ditangkap pada lokasi dan waktu yang berbeda.

Pelaku WL ditangkap  Rabu (23/7/2025) sekira pukul 22.00 WIB, saat sedang berada di Jalan di wilayah Kecamatan Menggala.

"Sedangkan pelaku F diserahkan oleh keluarganya hari Kamis (24/7/2025) sekira pukul 14.30 WIB di Mapolres Tulangbawang," ucapnya.

Kejadian pilu yang dialami oleh korban ini bermula saat dirinya dihubungi oleh pelaku WL via telepon dan mengajak untuk minum tuak.

Awalnya korban menolak karena sudah sore, namun karena terus dibujuk dan dirayu oleh pelaku WL, akhirnya korban datang bersama dengan adik kandungnya seorang anak laki-laki berinisial A (7) dengan mengendarai motor untuk bertemu.

Setelah bertemu, korban bersama adiknya dibonceng oleh pelaku F mengendarai motor menuju ke lapo tuak, yang diiringi pelaku WL dari belakang dengan mengendarai motor sendirian.

Pelaku F membeli minuman tuak dan dibungkus dengan menggunakan kantong plastik, lalu mereka bersama-sama menuju ke pasar yang kosong.

Di Pasar ini lah pelaku F, WL, dan korban I minum tuak bersama.

Setelah korban mabuk, pelaku F membawa korban dan adiknya menuju ke kebun karet, sedangkan pelaku WL tetap mengikuti dari belakang.

Kasat Reskrim menambahkan, saat korban sudah berada di rumahnya, ia menceritakan peristiwa pilu yang dialami ke orangtuanya.

Sehingga orang tua korban naik pitam dan tidak terima, serta langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tulangbawang.

"Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D atau Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar," imbuh perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved