Berita Terkini Nasional
Modus Monica Tilap Uang Perusahaan hingga Rp 4,2 M Sejak 2019, Pakai Celah Lama
Terbongkar modus Monica Ratna Pujiastuti, eks supervisor accounting di PT Bina Penerus Bangsa, dalam melakukan penggelapan uang perusahaan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Surabaya - Terbongkar modus Monica Ratna Pujiastuti, eks supervisor accounting di PT Bina Penerus Bangsa, dalam melakukan penggelapan uang perusahaan.
Tak main-main, total uang perusahaan yang ditilap Monica nominalnya mencapai Rp 4,2 miliar!
Aksi Monica tersebut telah dilakukannya sejak Maret 2019. Tak langsung, Monica menilap uang perusahaan itu secara bertahap.
Fakta itu terungkap tatkala Monica menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (25/7/2025). Perempuan yang berdomisili di Rungkut, Surabaya, itu didakwa menggelapkan uang perusahaan hingga mengalami kerugian sebesar Rp 4,2 miliar.
Dikutip dari TribunJatim.com, Jaksa Penuntut Umum, Estik Dilla dalam surat dakwaannya menjelaskan, Monica bekerja di PT Bina Penerus Bangsa sejak 2012.
Perusahaan tersebut bergerak di bidang pendidikan, konsultasi manajemen, dan jasa korporasi.
Sejak awal bekerja, Monica dipercaya mengelola keuangan perusahaan dan memiliki akses penuh terhadap rekening operasional.
Sejak 2019, terdakwa mulai menjalankan aksinya.
Ia menggunakan Token Klik BCA, baik sebagai maker maupun approval, disertai laporan keuangan bulanan dan tahunan yang dimanipulasi serta tanpa dokumen pendukung.
“Tujuannya agar bisa menarik uang dari rekening perusahaan,” kata jaksa Estik, Jumat (25/7/2025).
Modusnya dimulai secara perlahan.
Pada pertengahan Maret 2019, terdakwa pertama kali mencoba mentransfer dana Rp 100 juta dari rekening perusahaan ke rekening pribadinya.
Tak lama, ia mengulangi dengan nominal lebih kecil, yakni Rp 50 juta.
Setahun berselang, di 2020, nilainya meningkat menjadi Rp 200 juta.
Pola ini berlanjut. Di tahun 2021, dana perusahaan yang dikirim ke rekening pernah sampai Rp 400 juta.
Tak hanya melalui jalur digital, Monica juga memanfaatkan celah lama.
Pada 2017, ia mengambil slip penarikan tunai yang telah ditandatangani Direktur Utama Soedomo Mergonoto, namun belum diisi nominal.
Slip kosong yang tersimpan di laci kantor itu lalu diisi sendiri oleh terdakwa dengan nama perusahaan dan nilai uang sesuai keinginannya.
"Bahwa atas seluruh transaksi keuangan yang telah diambil oleh terdakwa dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Dan untuk dimasukkan dalam investasi trading," terang amar dakwaan.
Monica tak tinggal diam menghadapi proses hukum. Ia mengajukan nota pembelaan (eksepsi). Namun, eksepsi tersebut ditolak majelis hakim dan sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Alvi Maulana Sempat Tertidur Pulas Setelah 2 Jam Nonstop Mutilasi Kekasihnya |
![]() |
---|
Eks Kabag Ops Polres Solok Selatan Divonis Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Tembak Polisi |
![]() |
---|
Pelaku Pembunuhan Anggota TNI di Wonosobo Ternyata Residivis, Sudah 4 Kali Keluar Masuk Penjara |
![]() |
---|
Dede Sunandar dan Istri Ternyata Sudah 1 Tahun Pisah Rumah |
![]() |
---|
Anak Polisi Pukul Wakasek SMAN 1 Sinjai Buntut Dihukum Berdiri 40 Menit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.