Polres Way Kanan

Rudapaksa Anak 15 Tahun, Pemuda Asal Ojolali Dibekuk Polres Way Kanan Polda Lampung

Polres Way Kanan bekuk pemuda inisial HA (31) atas kasus rudapaksa anak 15 tahun di Bukit Kemuning, Lampung Utara. Kamis (31/7/2025).

Dokumentasi Polres Way Kanan
BEKUK PELAKU RUDAPAKSA - Polres Way Kanan bekuk pemuda inisial HA (31) atas kasus rudapaksa anak 15 tahun di Bukit Kemuning, Lampung Utara. Kamis (31/7/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Way Kanan - Jajaran Polres Way Kanan, Polda Lampung membekuk pemuda berinisial HA (31) atas kasus rudapaksa anak 15 tahun di Bukit Kemuning, Lampung Utara, Kamis (31/7/2025).

Kapolres Way Kanan, Polda Lampung AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Reskrim AKP Sigit Barazili menjelaskan, pelaku berasal dari Kampung Ojolali, Kecamatan Umpu Semenguk, Way Kanan.

Kronologinya pada Sabtu (3/5/2025) pukul 07.00 WIB, pelapor bersama keluarga, istri terlapor inisial K, bapak RT dan Kepala Dusun Bukit Jambi Kecamatan Baradatu berkumpul di rumah Kepala Dusun untuk membicarakan permasalahan korban dengan terlapor inisial HA. 

"Dari keterangan korban sebut saja Mawar (15) dan para saksi, pelaku sudah membawa korban selama satu hari dua malam tanpa izin dari orangtua korban," bebernya, Kamis (31/7/2025).

Pada saat korban dibawa oleh pelaku telah dirudapaksa oleh HA layaknya suami istri sebanyak dua kali.

Kejadian tersebut dilakukan pelaku di salah satu Hotel di Bukit Kemuning, Lampung Utara. 

Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan ibu korban tak dapat menerima perbuatan pelaku, kemudian melaporkan secara resmi kepada pihak Polres Way Kanan untuk ditindaklanjuti,” kata AKP Sigit.

Kasatreskrim AKP Sigit Barazili mengatakan, setelah menerima laporan polisi dari korban lalu melakukan penyelidikan dan pada Senin 28 Juli 2025 pukul 20.30 Wib, Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di rumah mantan istrinya di Dusun III Kampung Kampung Ojolali.

Sebelumnya juga pelaku ini telah diberikan surat panggilan sebagai saksi sebanyak 2 kali namun tidak hadir dengan tidak memberikan alasan yang patut dan wajar.

Sehingga Unit PPA mencari dan menemukan diduga pelaku HA dan membawanya ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.

Dari hasil pemeriksaan petugas, kemudian pada hari Selasa (29/7/2025), Satreskrim Polres Way Kanan melaksanakan Gelar Perkara dan telah didapatkan dua alat bukti sehingga HA di tetapkan sebagai tersangka.

Dikarenakan perbuatan tersebut, yang bersangkutan dapat dijerat dalam Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (*)

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved