Berita Terkini Nasional
Ketua RT dan RW Diringkus Polisi setelah Peras Kontraktor Rp 35 Juta, Ancam Tutup Jalan
Kedua pelaku pemerasan, ketua RT dan RW beralasan dana sebanyak itu sebagai uang koordinasi wilayah.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Tangerang - Oknum ketua RT dan RW diringkus polisi setelah melakukan pemerasan terhadap kontraktor Rp 35 juta.
Kedua pelaku pemerasan, ketua RT dan RW beralasan dana sebanyak itu sebagai uang koordinasi wilayah.
Jika pihak kontraktor tidak memberi uang sesuai yang diminta ketua RT dan RW maka mereka mengancam tutup jalan untuk akses kendaraan material milik kontraktor tersebut.
Dikutip dari Tribuntangerang.com, aksi ketua RT dan RW itu terjadi di Kelurahan Binong, Curug, Kabupaten Tangerang, Banten.
Keduanya adalah HS (51) dan S (35) yang merupakan Ketua RW dan ketua RT di Kelurahan Binong, Curug, Kabupaten Tangerang Banten.
Mereka nekat memeras seorang kontraktor dengan dalih uang koordinasi. Kini keduanya diciduk polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Akhirnya ketua RT dan RW ini ditangkpa polisi saat menerima uang dari kontraktor tersebut.
Polisi pun berhasil menangkap keduanya setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Indra Waspada mengatakan peristiwa itu bermula ketika seorang kontraktor berinisial TW hendak membangun ruang kelas baru di SMPN 5 Curug, Senin (28/7/2025).
Kontraktor tersebut kemudian mengunjungi Ketua RW dan RT dengan tujuan untuk berkoordinasi sekaligus menghormati perangkat setempat.
"Korban berinisiasi menemui Ketua RT dan Ketua RW setempat dan hal itu dilakukan dengan langkah koordinasi sekaligus bentuk menghormati perangkat setempat," ujar Indra saat diwawancarai, Kamis (31/7/2025).
Sesampainya di kediaman HS dan S, kedua tersangka langsung mengaku dari organisasi kepemudaan dan meminta uang kepada korban sebesar Rp 35.000.000 dengan dalih uang koordinasi kewilayahan.
"Korban menemui HS, Ketua RW dan Ketua RT yang mengaku dari organisasi kepemudaan kelurahan setempat, pertemuan itu tersangka HS dan S meminta uang sejumlah Rp 35.000.000 dengan dalih uang koordinasi kewilayahan," ujar Indra.
Korban yang merasa keberatan pun menolak permintaan kedua tersangka dan hanya menyanggupi sebesar Rp 15.000.000.
Mendengar hal itu kedua tersangka lantas marah dan mengancam akan menutup jalan yang menjadi akses mobil material jika permintaan mereka tak dipenuhi.
"Apabila tidak diberikan sesuai dengan permintaan para pelaku maka mobil material yang membawa bahan material tidak diperbolehkan lewat," kata Kapolreta.
Indra menjelaskan korban yang merasa tertekan akhirnya terpaksa menyanggupi permintaan kedua tersangka.
Korban dan kedua tersangka pun bersepakat untuk bertemu di sebuah Cafe di kawasan Citra Raya, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Senin malam.
Akan tetapi korban yang lebih dulu melaporkan pemerasan itu meminta polisi untuk mendampinginya saat akan menemui kedua tersangka di cafe tersebut.
Kedua tersangka akhirnya berhasil dibebuk polisi di cafe kawasan Citra Raya sekira pukul 20.00 WIB malam.
"Dua tersangka yang kami amankan saat ini masih dalam proses penyidikan, kemarin itu diamankan di salah satu kafe di kawasan Citra Raya, Kecamatan Cikupa, saat ini ditahan di rutan Polresta Tangerang," ungkap Indra.
Atas perbuatannya, dua tersangka terancam dijerat Pasal 368 KUHP terkait pemerasan dan ancaman kekerasan, dengan hukuman 9 tahun penjara. (*)
Baca Juga Dulu Anak Konglomerat, Raymond Manthey Eks Suami Yuni Shara Kini Rela Kerja Jadi Sopir
Kantor KPK Berubah bak Showroom Mobil seusai OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer |
![]() |
---|
Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT, KPK Sita Puluhan Mobil dan Motor Ducati |
![]() |
---|
Awal Mula Pembunuhan Siswa SMP Terbongkar, sempat Direkayasa sebagai Korban Kecelakaan |
![]() |
---|
Ormas Diduga Terlibat Pengeroyokan Wartawan Peliput Penyegelan Pabrik Pengolahan Timbal |
![]() |
---|
Kecurigaan Keluarga sebelum Kacab Bank BUMN Diculik dan Dibunuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.