Berita Terkini Artis

Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kepemilikan Narkotika

JPU menuntut Musisi Fariz RM dengan hukuman 6 tahun penjara dalam kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.

Editor: taryono
WartaKota/Arie Puji Waluyo
TUNTUTAN KEPADA FARIZ - Musisi Fariz RM dituntut enam tahun kurungan penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025). 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Musisi Fariz RM dengan hukuman 6 tahun penjara dalam kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.

Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).

"Setelah melalui pertimbangan, kami Jaksa Penuntut Umum memutuskan, meminta majelis hakim menetapkan terdakwa Fariz Roestam Moenaf dinyatakan bersalah, atas kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis satu bukan tanaman," kata JPU, Senin (4/8/2025) petang.

"Menuntut hakim memutuskan perkara terdakwa Fariz Roestam Moenaf dengan enam tahun kurungan penjara dipotong masa tahanan, dan ketiga membayar biaya denda Rp 800 juta, jika tidak bisa dibayarkan diganti kurungan penjara selama satu tahun," jelas JPU.

Fariz RM dituntut enam tahun kurungan penjara, setelah JPU melakukan pertimbangan, baik yang memberatkan atau pun meringankan.

"Pertimbangan memberatkan pertama, terdakwa melanggar program pemerintah untuk memerangi narkotika, kedua terdakwa sudah pernah dihukum," ujar JPU.

"Hal yang meringankan terdakwa kooperatif selama menjalani persidangan," ucap JPU.

Diberitakan sebelumnya, Fariz RM ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan di Bandung, Jawa Barat, pada 18 Februari 2025.

 Dalam penangkapannya, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja.

Fariz RM sudah menjalani sidang dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Fariz RM dengan Pasal pengedar narkoba, yakni Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia juga didakwa karena diduga memiliki dan menyimpan sabu tanpa izin yang sah, sehingga turut dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.

Jika terbukti bersalah, Fariz RM terancam hukuman penjara mencapai 12 hingga 15 tahun penjara. (Ari)

Baca juga: Terbukti Bersalah atas Kasus Narkotika, Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta

(Tribunlampung.co.id/WartaKotalive.com)

Sumber: Tribunnews
Tags
Fariz RM
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved