Berita Terkini Nasional
Kejagung Pastikan Silfester Matutina Akan Ditahan dalam Kasus Fitnah JK
Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla (JK).
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK).
Vonis itu disampaikan Mahkamah Agung (MA) pada 2019 lalu.
Meski demikian, pentolan relawan Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) pada masa pemilu yang lalu, itu belum juga dieksekusi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, mengungkapkan Silfester bakal diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).
Dia mengatakan jika Silfester tidak memenuhi panggilan, dipastikan akan ditahan.
"Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan, diundang yang bersangkutan. Kalau nggak diundang ya silakan (dieksekusi atau ditahan). Harus dieksekusi," katanya di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin siang.
Anang menegaskan karena vonis telah inkrah, maka tidak ada alasan untuk tidak menahan Silfester.
"Harus segera (ditahan) kan sudah inkrah. Kita nggak ada masalah semua," ujarnya.
Di sisi, pada hari ini, Silfester diperiksa di Polda Metro Jaya terkait laporan tentang dugaan pencemaran nama baik Jokowi dalam kasus tuduhan ijazah palsu.
Adapun Silfester diperiksa bersama dengan Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan dan beberapa pengurus lainnya.
"Hari ini saya, Silfester Matutina, bersama Ketua Peradi Bersatu, Pak Boy, dan juga Bang Ade, Sekjen Peradi Bersatu, dan Bang Lechumanan sebagai Wakil Ketua Peradi Bersatu dan juga pelapor," ujarnya di Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan.
Ia menjelaskan dipanggil oleh Polda Metro Jaya sebagai saksi. Silfester juga menegaskan tuduhan soal ijazah palsu terhadap Jokowi tidak terbukti.
Menurutnya, para terlapor dalam kasus ini akan disanksi pidana. Ada 12 orang yang disebut sudah menjadi terlapor di antaranya adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo; ahli digital forensik, Rismon Sianipar; dan pegiat media sosial, Tifauzia Tyassuma.
Silfester mengatakan, hal itu bisa terjadi karena penyidik telah menaikkan status laporan Jokowi dari penyelidikan ke penyidikan.
“Mengenai isu tuduhan ijazah palsu ini tidak terbukti, bahkan akhirnya mereka dipidana oleh hukum karena menyebarkan berita bohong. Sama seperti yang sekarang, kita lihat, teman-teman, saat ini sudah naik penyidikan di Polda Metro Jaya,” tambahnya.
Kejagung
Siasat Licik Imam Tutupi Perbuatan Bunuh Kekasih, Rekayasa Korban Mau ke Luar Negeri |
![]() |
---|
Wanita Kaget Mobilnya Raib dari Garasi Tambah Syok setelah Tahu Terduga Pencurinya |
![]() |
---|
Pimpin Penangkapan, Kasat Reskrim Sujud Syukur saat Bripda Alvian Diringkus |
![]() |
---|
4 Penculik Kacab Bank Ternyata Debt Collector, Curhatan Istri Diungkap Ketua RT |
![]() |
---|
Terbongkar Persembunyian Bripda Alvian di NTB Ternyata Daerah Wisata Bahari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.