Sampah di Kali Pasar Pasir Gintung
Satpol PP Bandar Lampung Akan Terapkan Perda Terkait Pembuangan Sampah di Kali
Kasatpol PP Kota Bandar Lampung Ahmad Nurizki Erwandi mengatakan pihaknya akan menerapkan perda terkait pembuangan sampah.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Satpol PP Bandar Lampung akan menerapkan peraturan daerah (Perda), bagi warga yang masih membuang sampah ke kali.
Merespon cepat keluhan warganya, Pemerintah Kota Bandar Lampung langsung membersihkan sampah yang berada disepanjang aliran kali Pasar Pasir Gintung, Bandar Lampung, Sabtu (2/8/2025).
Kasatpol PP Kota Bandar Lampung Ahmad Nurizki Erwandi mengatakan pihaknya akan menerapkan perda terkait pembuangan sampah.
"Kita akan terapkan sesuai Perda yang berlaku. Perda 1 tahun 2018 tentang ketentraman masyarakat dan ketertiban umum," ujarnya, Kamis (7/8/2025).
"Kami berharap kedepannya tidak ada lagi yang melakukan hal tersebut," sambungnya.
Ia juga mengimbau kepada petugas di lapangan untuk memberikan edukasi kepada warga agar tidak membuang sampah di kali.
"Mohon juga partisipasi pihak terdekat seperti pamong setempat untuk memberikan edukasi kepada warganya agar tidak membuang sampah di kali," tukasnya.
(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus )
Pemkot Bandar Lampung Bersihkan Sampah di Aliran Kali Pasar Pasir Gintung |
![]() |
---|
Eva Dwiana Sampaikan Rencana Penggabungan 4 Desa di Wilayah Perbatasan Lampung Selatan |
![]() |
---|
Gelar Pelatihan Kewirausahaan, Eva Dwiana Tekankan Penguatan Koperasi dan UMKM |
![]() |
---|
Dandim Belum Temukan Pemasangan Bendera One Piece di Bandar Lampung |
![]() |
---|
Eva Dwiana Ingatkan Orangtua Penuhi Hak Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.