Berita Terkini Artis
Nikita Mirzani Marah ke JPU, Menangis pada Majelis Hakim
Nikita Mirzani batal jalani sidang lanjutan kasus pemerasan dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Kamis (7/8/2025).
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Nikita Mirzani batal jalani sidang lanjutan kasus pemerasan dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Kamis (7/8/2025).
Dalam sidang itu, Nikita Mirzani menunjukkan sikap berbeda pada JPU dan majelis hakim.
Berawal dari ricuhnya suasana sidang Nikita Mirzani karena adanya adu mulut dalam ruangan.
Gaduhnya sidang berawal saat Nikita Mirzani berteriak atas reaksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat memberikan pertanyaan kepada dokter Detektif alias Doktif atau Samira sebagai saksi.
Ketika Doktif tengah menjelaskan apa yang ditanyakan, JPU kemudian memotong pembicaraan saksi.
Nikita dan pendukungnya kompak protes. Nikita Mirzani malah berteriak.
"JPU jangan dipotong-potong," teriak Nikita disusul penggemarnya di ruang sidang, Kamis (7/8/2025).
Hakim kemudian berusaha untuk membuat suasana tenang.
"Biarin dia bicara dulu, jangan di potong-potong! Untuk menguntungkan JPU doang Biarin Doktif ini bicara," teriak Nikita.
Majelis hakim meminta Nikita untuk tenang karena sidang tengah berlangsung. Namun ibu tiga anak itu tetap tidak terima melihat JPU memotong pembicaraan Doktif.
"JPU harus netral, JPU netral, JPU harus netral! Jangan menguntungkan diri sendiri!," lanjut Nikita.
Sidang kian memanas, adu mulut terus berlangsung antara Nikita dan JPU begitupun penggemar Nikita Mirzani yang memenuhi area luar ruang sidang utama.
Sidang kemudian terpaksa diberhentikan dan dilanjutkan kembali pukul 13.00 WIB.
"Ini kalau enggak bisa diatur ya, kita skors dulu ini. Waktu kita terbatas, begitu ya. Kita perlu memjaga kesehatan semuanya kan begitu. Tolong diam semua ya, tolong diam," beber Hakim
"Jadi kita skors sidang dilanjutkan jam 13.00 WIB siang," imbuhnya.
Nikita Mirzani Menangis dan Hakim Lanjutkan Sidang : Saya Kuat Pak, Berobatnya Besok
Sikap berbeda justru ditunjukkan Nikita Mirzani saat majelis hakim menutup persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan, Kamis (14/8/2025).
Jika awalnya lantang berteriak, saat hakim memutuskan menutup sidang, Nikita Mirzani lalu menangis histeris.
Bahkan, saat hakim mengatakan jika alasan kesehatan sang aktris, sidang ditunda, Nikita Mirzani terus menangis memelas pada hakim agar sidang terus dilajutkan.
Nikita Mirzani memang memberikan surat apabila ia harus menjalani pengobatan saraf dan penyakit dalam.
Majelis hakim pun memutuskan agar terdakwa bisa menjalani pengobatan dengan menunda persidangan.
Nikita Mirzani justru menolak. Sambil menangis histeris ia mau melanjutkan perkara yang menyeret namanya itu.
"Pak saya masih mau sidang, Pak. Berobatnya bisa besok Pak," kata Nikita kepada majelis hakim, Kamis (7/8/2025).
"Kesehatan itu sangat penting. Majelis tidak mau menunda. Majelis nanti disalahkan," lanjut Hakim Ketua, Kairul Soleh.
Nikita tidak terima sidang ditunda, ia meyakini bisa melanjutkannya sebelum menjalani pengobatan di rumah sakit.
"Ya Allah kenapa sih gini banget sidang aku. Aku maunya besok. Aku masih kuat pak buat ngikutin sidang. Besok aja ke rumah sakit. Tolonglah pak. Saya sudah menunggu begitu lama pak," minta Nikita untuk sidang terus berlanjut.
"Saya gak mau pak, saya mau sidang. Saya sudah lama nunggu pak. Kenapa saya diginiin terus, ya Allah?," tutur Nikita.
Sidang kemudian ditunda, Nikita pun terus menerus menangis.
Baca juga: Beda Sikap Nikita Mirzani di Sidang, Berteriak Pada Jaksa Lalu Menangis Pada Hakim
(Tribunlampung.co.id/Tribunnews.com)
Nikita Mirzani
Rumah Tangga Lisa Mariana Retak setelah Hasil Tes DNA Tak Identik Ridwan Kamil |
![]() |
---|
Gandeng Aurel Hermansyah, Ashanty Bakal Kembali Buka Toko Kue |
![]() |
---|
Ashanty Tutup Pintu Damai pada Pihak yang Serobot Tanah Warisan |
![]() |
---|
Pekerjaan Suami Mpok Alpa Setelah Ditinggal Sang Artis Disorot |
![]() |
---|
Hotman Paris Soroti Lisa Mariana yang Ingin Tes DNA Ulang, 'Lu Kira RK Bodoh?' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.