Berita Terkini Nasional

Polisi Pastikan Rombongan Moge yang Lintasi Jalur Transjakarta Kena Tilang ETLE

Polisi memastikan rombongan pengendara motor gede (moge) yang viral melewati jalur Transjakarta di wilayah Jakarta Barat.

|
Editor: taryono
Tangkapan Layar/Warta Kota
MOGE TEROBOS - Viral di media sosial sebuah video yang menunjukkan rombongan pengendara motor gede (moge) melewati jalur Transjakarta di wilayah Jakarta Barat. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Polisi memastikan rombongan pengendara motor gede (moge) yang viral melewati jalur Transjakarta di wilayah Jakarta Barat kena  tilang elektronik (ETLE).

Kepastian tersebut disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin.

Viral di media sosial sebuah video yang menunjukkan rombongan pengendara motor gede (moge) melewati jalur Transjakarta di wilayah Jakarta Barat.

Diunggah akun Instagram @depokfeed, terlihat dalam video 14 unit moge melaju secara leluasa di jalur busway yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi armada Transjakarta.

Akun itu turut menuliskan bahwa peristiwa tersebut terjadi di jalan utama wilayah Grogol sampai Tomang, Jakarta Barat.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya pun merespons video viral tersebut yang diduga para pengendara moge melintas, Minggu (3/8/2025).

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin memastikan, seluruh kendaraan yang masuk jalur Transjakarta terkena tilang elektronik (ETLE).

"Sudah, sama dengan pelanggaran lain, termasuk motor kecil yang banyak masuk jalur busway, sudah kena ETLE," ujar Komarudin, saat dikonfirmasi, Kamis (7/8/2025).

Eks Kapolres Metro Jakarta Pusat itu menambahkan, tak ada perbedaan kendaraan yang melintas jalur Transjakarta.

Seluruh data kendaraan yang masuk jalur itu terekam di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

 "Tidak ada bedanya, mau motor gede, motor kecil, sama aja, sayangnya kalau motor kecil yang masuk busway tidak ada yang videokan," kata dia.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 287 ayat 1 dengan pidana kurungan dua bulan dan denda paling banyak Rp500 ribu bagi yang melanggar. 

Baca juga: Viral Geng Moge Terobos Jalur Transjakarta di Jakbar, Dirlantas Polda Metro Langsung Tilang

(tribunlampung.co.id/WartaKotalive.com) 

Sumber: Tribunnews
Tags
Moge
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved