Berita Terkini Nasional

Aipda Robig Zaenudi Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Penembakan Siswa SMKN

Aipda Robig Zaenudin divonis 15 tahun penjara dalam kasus penembakan hingga tewas pelajar Semarang.

Editor: taryono
KOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusuf
TERDAKWA ROBIG. Aipda Robig Zaenudin, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Semarang, Jawa Tengah, Kamis (6/3/2025). Aipda Robig dijatuhi vonis 15 tahun penjara atas kasus ini. (KOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusuf) 

Menurut Rightmen, meskipun keluarga korban telah membuat surat pernyataan, tidak serta merta menghilangkan penuntutan karena perbuatan terdakwa telah memenuhi delik biasa.

"Kami meyakini, terdakwa melanggar norma-norma hukum yang berlaku secara umum dan merugikan masyarakat luas sehingga memenuhi unsur delik biasa," ujarnya. 

Awal mula kasus 

Kasus ini bermula dari peristiwa pada Minggu dini hari, 24 November 2024. Saat itu, Aipda Robig diduga melepaskan tembakan ke arah sekelompok pemuda yang sedang melintas dengan sepeda motor di Jalan Candi Penataran Raya, Semarang.

Akibat tembakan tersebut, tiga siswa SMKN 4 Semarang menjadi korban. Gamma Rizkynata Oktafandy (17) tertembak di bagian pinggul dan meninggal dunia. 

Sementara dua temannya, AD dan ST, mengalami luka tembak di dada dan tangan, namun berhasil selamat.

Dimakamkan di Kabupaten Sragen

Korban adalah anak piatu yang tinggal di Semarang bersama nenek dan kerabatnya yang lain.

Jenazahnya telah dibawa ke Sragen untuk dimakamkan pada Senin (25/11/2024), sementara keluarga korban masih berduka mendalam atas insiden tragis ini.

Diketahui ayah korban tinggal di Kabupaten Sragen Jawa Tengah.

Baca juga: Nasib Aipda Robig, Penembak Siswa SMK yang Jasadnya Dimakamkan di Sragen, Divonis 15 Tahun Penjara

(Tribunlampung.co.id/TribunSolo.com)

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Tags
penembakan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved