Berita Terkini Nasional

Motif Pembunuhan Pegawai BPS oleh Rekan Kerja di Halmahera Timur

Saat ini polisi sedang mendalami motif pembunuhan rekan kerja di BPS Halmahera Timur itu.

Kolase TribunTernate.com
PEMBUNUHAN - Kolase foto pelaku dan rekonstruksi kejadian penghilangan nyawa pegawai BPS Halmahera Timur, Maluku Utara. Motif pembunuhan pegawai BPS oleh rekan kerja di Halmahera Timur. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Maluku - Motif pembunuhan pegawai Badan Pusat Statistik ( BPS) oleh rekan kerja di Halmahera Timur, Maluku.

Diduga pelaku nekat menghabisi nyawa pegawai BPS tersebut karena perkara uang.

Pelaku pembunuhan pegawai BPS di Halmahera Timur diketahui seorang pria berinisial AH alias Hanafi (27).

Sedangkan korbannya berinisial KLP alias Tiwi (30) pegawai perempuan di BPS Halmahera Timur.

Hanafi telah ditangkap Tim Gabungan Ditreskrimum Poda Maluku Utara dan Polsek Maba Selatan, Polres Halmahera Timur.

Diduga Hanafi nekat menghilangkan nyawa rekan kerjanya.

Korban yang diketahui berinisial KLP alias Tiwi (30) warga kota Magelang, Jawa Tengah.

Tiwi ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di rumah dinasnya di Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba.

Tiwi merupakan pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Halmahera Timur.

Menurut Kasat Reskrim Polres Halmahera Timur, Iptu Ray Sobar, pihaknya masih mendalami motif yang dilakukan terduga pelaku.

“Pelaku awalnya kabur, saat dicari dia langsung menyerahkan diri dan saat ini kita sementara dalami motifnya,” kata Ray kepada TribunTernate.com, Selasa (5/8/2025).

Dia jelaskan, terduga pelaku dan korban merupakan rekan kerja di Halmahera Timur.

Kronologi Penemuan Jasad Korban

Jenazah korban ditemukan dalam kondisi membusuk dan terbaring telentang di atas tempat tidur di dalam kamar. 

Temuan ini berawal dari kecurigaan rekan-rekan korban yang tidak lagi mendapat kabar sejak korban mengambil cuti kerja pada 21 hingga 25 Juli 2025.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved