Berita Lampung
Polsek Katibung Tangkap Pencuri Mesin Pompa Air Masjid di Lampung Selatan
Pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan mesin pompa air milik Masjid Al Ikhlas di Desa Tarahan, Kecamatan Katibung.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Tekab 308 Presisi Polsek Katibung, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung berhasil mengamankan RR (24) pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah Desa Tarahan, Kamis (7/8/2025).
Sebelumnya, pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan mesin pompa air milik Masjid Al Ikhlas di Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, Selasa (5/8/2025).
Kapolsek Katibung AKP Rudi S mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
"Pelaku berinsial RR (24), warga Dusun Cinta Mulya, Desa Tarahan, ditangkap pada Kamis (7/8/2025) dini hari setelah terbukti mencuri bersama seorang rekannya yang kini masih buron," ujarnya, Senin (11/8/2025).
Ia pun menceritakan kronologi peristiwa tindak pidana pencurian dengan pemberatan diwilayahnya.
Aksi pencurian terjadi pada Selasa (5/8/2025). Berdasarkan laporan korban, Riki Rianto (33), pelaku masuk ke area masjid dan memotong pipa serta kabel untuk mengambil satu unit mesin pompa air merek Shimizu.
Kerugian ditaksir mencapai Rp 850 ribu.
Berdasarkan laporan korban pihaknya melakukan penyelidikan.
Unit Reskrim Polsek Katibung yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rika Adi Wijaya, melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
Dua hari kemudian, tepatnya pada Kamis pukul 00.35 WIB, polisi menangkap RR di Desa Tarahan.
Pelaku memanfaatkan kondisi lingkungan yang sepi pada malam hari.
Dengan menggunakan alat potong, pelaku merusak instalasi pipa dan kabel sebelum membawa kabur mesin pompa.
Pihaknya mengamankan barang bukti 1 unit mesin pompa air merek Shimizu,1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan pelaku.
Pelaku terancam dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya.
Ia juga menginbau agar waspada dan segera melapor jika mengetahui keberadaan pelaku.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
Safira Azzahra Pilih Olahraga Pilates: Ngebantu Bentuk Postur Tubuh |
![]() |
---|
Cerita Dramatis Proses Evakuasi KM Tegar Jaya Tenggelam di Pesawaran |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 30 Agustus 2025, Hujan Ringan hingga Sedang |
![]() |
---|
Polresta Maksimalkan Upaya Jaga Keamanan Bandar Lampung |
![]() |
---|
Kapolres Pringsewu Ajak Warga Jaga Kondusifitas Pasca Insiden Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.