Berita Terkini Nasional

Hukuman Mira Hayati Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara dalam Kasus Skincare Merkuri

Hukuman Mira Hayati atau Ratu Emas diperberat dari 10 bulan penjara jadi 4 tahun penjara dalam kasus skincare mengandung merkuri.

Editor: taryono
Instagram @mirahayati29
KASUS SKINCARE BERBAHAYA - Hukuman Mira Hayati Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara dalam Kasus Skincare Merkuri. 

Fakta persidangan terungkap polisi melakukan penggeledahan dan BPOM melakukan sidak secara random, tidak pernah menemukan bahan berbahaya.

Barang bukti di persidangan tidak sama dengan skincare yang dikeluarkan pabrik.

Di lain sisi, dalam fakta persidangan juga tidak ada korban atau laporan masyarakat dirugikan akibat menggunakan skincare Mira Hayati.

"Justru kami ada LP (laporan polisi) tentang produk klien kami yang dipalsukan," bebernya.

Ida mempertanyakan sampel yang diuji lab hanya diambil dari stokis dan distributor, sedangkan sampel dari pabrik terdakwa tidak diuji.

"Dari fakta ini jelas-jelas bahwa majelis tidak proporsional dalam mempertimbangkan putusannya," ujarnya.

Majelis mengabaikan sampel yang diambil dari pabrik T dan tidak mempertimbangkannya secara integral dan holistik dalam putusannya.

"Keempat, demi keadilan, selaku PH klien kami, kami akan tetap mengajukan upaya hukum kasasi, sebagaimana amanah UU untuk memperjuangkan keadilan untuk klien kami," tuturnya.

Perkembangan Kasus Mira Hayati

Kasus bermula ketika BPOM dan pihak kepolisian menemukan kandungan merkuri dalam produk skincare milik Mira Hayati pada November 2024.

Sidang perdana Mira Hayati digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Selasa (11/3/2025) siang.

Mira Hayati hadir mengenakan dress putih yang dipadupadankan dengan rompi merah bertuliskan tahanan.

Sidang pembacaan dakwaan Mira Hayati ini, berlangsung lebih kurang 30 menit.

Setelah pembacaan dakwaan, Mira Hayati pun keluar dari ruang sidang menggunakan kursi roda.

Sidang perdana atau dakwaan itu, dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis Hakim, Moehammad Pandji Santoso.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved