Berita Viral

Nyanyikan Lagu di Acara Pernikahan Wajib Bayar Royalti 2 Persen

Wahana Musik Indonesia (WAMI) mewajibkan pembayaran royalti untuk penggunaan lagu dalam acara pernikahan.

Editor: Kiki Novilia
Istimewa
BAYAR ROYALTI - Ilustrasi, Polres Tulangbawang tertibkan hiburan orgen tunggal atau musik remix di hajatan. Wahana Musik Indonesia (WAMI) mewajibkan pembayaran royalti untuk penggunaan lagu dalam acara pernikahan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Wahana Musik Indonesia (WAMI) mewajibkan pembayaran royalti untuk penggunaan lagu dalam acara pernikahan.

Head of Corporate Communications and Mambership WAMI, Robert Mulyarahardja menjelaskan, tarif royalti dalam acara pernikahan sebesar dua persen.

Melansir Tribunnews, WAMI adalah salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Indonesia yang bertugas mengelola dan mendistribusikan royalti musik kepada para pencipta lagu, musisi, dan publisher yang menjadi anggotanya.

Jenis lembaga WAMI ini masuk ke LMK (bukan lembaga pemerintah, tapi berbadan hukum nirlaba).

Kini lebih dari 6.000 orang, termasuk pencipta lagu dan publisher menjadi anggota WAMI dengan Presiden Direktur Adi Adrian dari Kla Project.

Tugas utama WAMI adalah mengumpulkan dan mendistribusikan royalti dari penggunaan karya cipta musik.

Terkait pembayaran royalti atas musik yang dibawakan saat acara pernikahan dijelaskan jika prinsipnya adalah konsekuensi pemakaian musik dalam ruangn umum.

"Ketika ada musik yang digunakan di ruang publik, maka ada hak pencipta yang harus dibayarkan. Prinsipnya seperti itu," kata Robert saat dikonfirmasi awak media, Selasa (12/8/2025). 

Tarif tersebut dihitung dari total produksi acara pernikahan seperti penyewaan sound system, alat musik, hingga bayaran musisi itu sendiri. 

"Untuk musik live yang tidak menjual tiket (seperti acara pernikahan), tarifnya 2 persen dari biaya produksi musik (sewa sound system, backline, fee penampil, dan lain-lain)," jelasnya. 

"Itu dibayarkan kepada LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) beserta dengan data penggunaan lagu (songlist) dari acara tersebut," tambah Robert. 

Robert menjelaskan pembayaran royalti tersebut nantinya akan kepada komposer atau pencipta lagu yang karyanya dibawakan dalam acara pernikahan. 

"Kemudian LMK menyalurkan royalti tersebut kepada komposer yang bersangkutan," tandasnya.

Baca juga Dapat Royalti Rp 765 Ribu, Ari Lasso Pertanyakan Kinerja WAMI

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved