Berita Lampung

Polres Lampung Selatan Tangkap Terduga Pelaku Curas di Kalianda

Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, berhasil mengamankan DA (55) pelaku tindak pidana pencurian

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: taryono
Humas Polres Lamsel
PENCURIAN - Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, berhasil mengamankan DA (55), pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan, Kamis (14/8/2025).  

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, berhasil mengamankan DA (55), terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan, Kamis (14/8/2025).

Sebelumnya, pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, di Jalan Umum Desa Agom, tepat di depan MTS Madrasah Alqoriyah, Kecamatan Kalianda, Senin (4/3/2024)..

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Indik Rusmono mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut.

"Pelaku DA warga Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo. Pelaku diamankan pada Kamis (14/8/2025)," ujarnya Jumat (15/8/2025).

Ia pun menceritakan kronologi peristiwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut.

Aksi curas itu terjadi di Jalan Umum Desa Agom, tepat di depan MTS Madrasah Alqoriyah, Kecamatan Kalianda kepada korban SW (38) pada Senin (4/3/2024).

Ia mengatakan pelaku masuk ke rumah korban dengan mencongkel pintu dapur, lalu mendobrak pintu kamar.

Lalu, pelaku mencekik korban, menodongkan senjata tajam, dan memaksa menyerahkan perhiasan emas 24 karat berupa kalung seberat 5 gram dan cincin seberat 5 gram.

Tidak hanya itu, Ia mengatakan pelaku juga mengambil  celengan kaleng berisi sekitar Rp 15 juta, tas coklat berisi dua dompet dengan uang tunai Rp 5,5 juta, serta surat-surat penting seperti STNK motor, KTP, kartu ATM dari tiga bank, dan satu unit ponsel merek Vivo Y21A.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian total sekitar Rp 35 juta.

Berdasarkan laporan korban, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku.

Tim Tekab 308 yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Fajar Kuswantoro langsung menuju lokasi persembunyian pelaku.

Kemudian, pelaku DA berhasil diamankan tanpa perlawanan, Kamis (14/8/2025)

Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya.

Pihaknya juga mengamankan barang bukti satu unit ponsel Vivo Y21A warna biru muda milik korban.

Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

 

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved