Berita Lampung
Polres Lampung Selatan Tangkap Terduga Pelaku Curas di Kalianda
Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, berhasil mengamankan DA (55) pelaku tindak pidana pencurian
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, berhasil mengamankan DA (55), terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan, Kamis (14/8/2025).
Sebelumnya, pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, di Jalan Umum Desa Agom, tepat di depan MTS Madrasah Alqoriyah, Kecamatan Kalianda, Senin (4/3/2024)..
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Indik Rusmono mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut.
"Pelaku DA warga Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo. Pelaku diamankan pada Kamis (14/8/2025)," ujarnya Jumat (15/8/2025).
Ia pun menceritakan kronologi peristiwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut.
Aksi curas itu terjadi di Jalan Umum Desa Agom, tepat di depan MTS Madrasah Alqoriyah, Kecamatan Kalianda kepada korban SW (38) pada Senin (4/3/2024).
Ia mengatakan pelaku masuk ke rumah korban dengan mencongkel pintu dapur, lalu mendobrak pintu kamar.
Lalu, pelaku mencekik korban, menodongkan senjata tajam, dan memaksa menyerahkan perhiasan emas 24 karat berupa kalung seberat 5 gram dan cincin seberat 5 gram.
Tidak hanya itu, Ia mengatakan pelaku juga mengambil celengan kaleng berisi sekitar Rp 15 juta, tas coklat berisi dua dompet dengan uang tunai Rp 5,5 juta, serta surat-surat penting seperti STNK motor, KTP, kartu ATM dari tiga bank, dan satu unit ponsel merek Vivo Y21A.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian total sekitar Rp 35 juta.
Berdasarkan laporan korban, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku.
Tim Tekab 308 yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Fajar Kuswantoro langsung menuju lokasi persembunyian pelaku.
Kemudian, pelaku DA berhasil diamankan tanpa perlawanan, Kamis (14/8/2025)
Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya.
Pihaknya juga mengamankan barang bukti satu unit ponsel Vivo Y21A warna biru muda milik korban.
Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
DKL Bersiap Sambut Pameran dan Konser Musik Anak |
![]() |
---|
Keluarga Kenang Sosok "Kopral", Nelayan Hilang saat KM Tegar Jaya Tenggelam di Pesawaran |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Tampung Tuntutan Tidak Ada Lagi PHK Sepihak |
![]() |
---|
Nelayan Ungkap Detik-detik KM Tegar Jaya Tenggelam di Pesawaran |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Pakai Rp 1,004 Triliun Tutup Defisit Anggaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.