Berita Terkini Nasional
Kematian Brigadir Nurhadi Bukan karena Tenggelam di Kolam tapi Dipiting
Diduga Brigadir Nurhadi meninggal dunia karena dipiting sehingga mengalami patah tulang leher.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, NTB - Akirnya terungkap fakta kematian Brigadir Muhammad Nurhadi ternyata bukan tenggelam di kolam renang.
Diduga Brigadir Nurhadi meninggal dunia karena dipiting sehingga mengalami patah tulang leher.
Hal itu diungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat berdasar hasil autopsi dan keterangan ahli.
Diketahui Brigadir Nurhadi ditemukan tak bernyawa di kolam renang Villa Tekek Beach House, Gili Trawangan pada 16 April 2025 lalu.
Gili Trawangan merupakan satu dari Tiga Gili yang ada di bagian barat laut Pulau Lombok, bersama dengan Gili Air dan Gili Meno atau yang juga disebut sebagai Pesona Tiga Gili 'Tramena'.
Secara administrasi, Gili Trawangan berada di Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Bara
Sebelumnya Brigadir Nurhadi dikabarkan meninggal karena tenggelam.
Namun hasil autopsi dan keterangan ahli justru mengungkap penyebab kematian yang mengejutkan, Brigadir Nurhadi tewas patah tulang leher akibat dipiting, bukan tenggelam.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, menjelaskan temuan ini berdasarkan hasil autopsi dan keterangan ahli bela diri yang dihadirkan dalam proses penyelidikan.
Polisi menghadirkan ahli bela diri, untuk mengungkap bagaimana pelaku melakukan aksinya, sehingga membuat korban mengalami patah tulang leher hingga meninggal dunia.
Syarif menyampaikan, pelaku diduga memiting atau menjepit leher korban dengan lengannya.
"Dengan pitingan, kalau cekik kan beda, ini menurut keterangan ahli," tegas Syarif dikutip dari TribunLombok.com.
Mantan Wakapolresta Mataram itu juga mengatakan, selain dipiting pelaku juga memukul area wajah korban. Pelaku pemukulan ini pun kata Syarif memiliki ciri-ciri menggunakan cincin.
Namun ia enggan mengungkap siapa pemilik cincin tersebut, meskipun barang bukti itu sudah disita.
Syarif hanya menyampaikan pemilik cincin tersebut merupakan salah satu dari dua tersangka utama yakni Kompol Yogi dan Ipda Haris.
"Teman-teman sudah tau, cincinya sudah kami sita," kata Syarif.
Meskipun polisi sudah mengumumkan dua pelaku utama dari tewasnya Brigadir Nurhadi, namun ketiga tersangka tetap dikenakan pasal pembunuhan.
Sebelumnya pasal yang diterapkan kepada tiga tersangka ini yakni Kompol Yogi, Ipda Haris dan Misri yakni pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, pasal 359 KUHP tentang kelalaian juncto pasal 55 turut serta.
Namun berdasarkan petunjuk jaksa polisi menambah pasal 358 KUHP tentang pembunuhan. Namun penerapan pasal ini tidak hanya untuk dua pelaku utama, tetapi ketiganya sesuai peran masing-masing.
"Iya tetap, karena ada yang turut serta, ada yang ikut melakukan, ada yang melakukan," jelas Syarif.
Dalam rekonstruksi yang digelar Senin (11/8/2025) sejak pagi sampai dengan petang, mulai dari Polda NTB, kediaman tersangka Kompol Yogi, Pelabuhan Sengigi, Fresmart Sengigi hingga Gili Trawangan, polisi belum mengungkapkan motif dari pembunuhan anggota polisi itu.
Syarif menegaskan proses rekonstruksi ini bukan untuk mengungkap motif, melainkan untuk mengetahui siapa pelaku daripada pembunuhan ini.
"Tidak harus ada motif, yang jelas dua orang itu pelaku utama," kata Syarif. (*)
Baca Juga Pelaku Utama Pembunuhan Brigadir Nurhadi Ternyata Atasan Sendiri
Presiden Prabowo Subianto Asyik Joget dalam Perayaan HUT ke-80 RI di Istana |
![]() |
---|
Alasan Sebenarnya Saman Curi Motor Mahasiswa KKN di Desanya, 'Sombong Disapa Tak Jawab' |
![]() |
---|
Kepala Desa Tewas Ditikam Residivis Pembunuhan, Pelaku Lawan Politik saat Pilkades |
![]() |
---|
Kesaksian Tetangga dalam Kasus Ayah Bunuh Anak Kandung di Aceh |
![]() |
---|
Pria Berurusan dengan Polisi setelah Pukul Karyawan Baru di Bekas Tempat Kerjanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.