Berita Terkini Nasional
Bunuh Wanita Hamil, Muh Jibril Dituntut 20 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yusriana Akib tuntut terdakwa pembunuhan wanita hamil, Muh Jibril (24) dengan hukuman 20 tahun penjara.
Tribunlampung.co.id, Sulsel - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yusriana Akib tuntut terdakwa pembunuhan wanita hamil, Muh Jibril (24) dengan hukuman 20 tahun penjara.
JPU menyatakan terdakwa Muh Jibril terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap wanita hamil bernama Putri Indah Sari (19).
Tuntuntan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Jalan Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Selasa (19/8/2025) siang.
Korban diketahui adalah Putri Indah Sari (19). Hasil visum menunjukkan korban yang hamil tujuh bulan mengalami 98 luka, terdiri atas 12 luka memar, 1 luka lecet tekan, 6 luka iris, dan 79 luka tusukan. Pelaku dan korban adalah pasangan kekasih.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang beragenda tuntutan di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Jalan Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aliya Yustitia Sagala, didampingi dua hakim anggota, Raden Nurhayati dan H Syahbuddin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yusriana Akib, menyatakan terdakwa terbukti bersalah telah merencanakan pembunuhan terhadap Putri Indah Sari.
"Menyatakan terdakwa dituntut 20 tahun penjara sesuai Pasal 340 KUHP dan dikurangi masa tahanan serta penangkapan," kata Yusriana dalam sidang.
Jaksa menyebut terdakwa tidak mendapat maaf dari keluarga korban.
Terdakwa juga dinilai berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan.
Majelis hakim memberi waktu sepekan kepada terdakwa untuk menyusun pledoi atau nota pembelaan.
Tangis Ibu Korban Pecah
Satriani Daeng Ngai (45) ibu korban mengaku puas terhadap tuntutan jakaa
"Puas dan berharap (terdakwa) dihukum mati," ujarnya
Sementara itu, Kuasa Hukum Keluarga korban, Keisha Amanda mengatakan sidang tuntutan ini sesuai penerapan pasal 340 KUHP.
Polisi Tangkap Pria yang Tikam Korban hingga Tewas Gegara Tatapan Mata |
![]() |
---|
Perangkat Desa Minta Maaf Setelah Viral Pamer Mobil Rekannya meski Bergaji Rp 2 Juta |
![]() |
---|
Pernyataan Keras Cucu Bung Hatta pada Presiden Prabowo dan Gibran |
![]() |
---|
Kades Wardi Sutandi Tanggapi Santai Ancaman Gubernur Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Bansos, Rugikan Negara Rp 200 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.