Berita Terkini Nasional

Bunuh Wanita Hamil, Muh Jibril Dituntut 20 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yusriana Akib tuntut terdakwa pembunuhan wanita hamil, Muh Jibril (24) dengan hukuman 20 tahun penjara.

|
Editor: taryono
Tribun-timur.com/sayyid zulfadli
SIDANG TUNTUTAN- Terdakwa Muh Jibril jalani sidang tuntutan di PN Sungguminasa, Jalan Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel, Selasa (19/8/2025) siang. Bunuh Wanita Hamil, Muh Jibril Dituntut 20 Tahun Penjara Jaksa. 

Tribunlampung.co.id, Sulsel - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yusriana Akib tuntut terdakwa pembunuhan wanita hamil, Muh Jibril (24) dengan hukuman 20 tahun penjara.

JPU menyatakan terdakwa Muh Jibril terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap wanita hamil bernama Putri Indah Sari (19).

Tuntuntan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Jalan Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Selasa (19/8/2025) siang.

Korban diketahui adalah Putri Indah Sari (19). Hasil visum menunjukkan korban yang hamil tujuh bulan mengalami 98 luka, terdiri atas 12 luka memar, 1 luka lecet tekan, 6 luka iris, dan 79 luka tusukan. Pelaku dan korban adalah pasangan kekasih.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang beragenda tuntutan di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Jalan Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aliya Yustitia Sagala, didampingi dua hakim anggota, Raden Nurhayati dan H Syahbuddin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yusriana Akib, menyatakan terdakwa terbukti bersalah telah merencanakan pembunuhan terhadap Putri Indah Sari.

"Menyatakan terdakwa dituntut 20 tahun penjara sesuai Pasal 340 KUHP dan dikurangi masa tahanan serta penangkapan," kata Yusriana dalam sidang.

Jaksa menyebut terdakwa tidak mendapat maaf dari keluarga korban.

Terdakwa juga dinilai berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan.

Majelis hakim memberi waktu sepekan kepada terdakwa untuk menyusun pledoi atau nota pembelaan.

Tangis Ibu Korban Pecah

Satriani Daeng Ngai (45) ibu korban mengaku puas terhadap tuntutan jakaa

"Puas dan berharap (terdakwa) dihukum mati," ujarnya 

Sementara itu, Kuasa Hukum Keluarga korban, Keisha Amanda mengatakan sidang tuntutan ini sesuai penerapan pasal 340 KUHP.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved