Berita Terkini Nasional

5 SMA Swasta di Jabar Tutup Buntut Kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi

Kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tentang Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) berimbas pada tutupnya 5 SMA swasta.

Editor: taryono
Tribunnews.com/Fersianus Waku
SEKOLAH TUTUP - Kebijakan Dedi Mulyadi soal PAPS membuat sekolah swasta kekurangan murid hingga terpaksa tutup dan PHK guru. 

Tribunlampung.co.id, Jabar -Kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tentang Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) berimbas pada tutupnya lima Sekolah Menengah Atas (SMA) swasta di Jawa Barat.

Sekolah tersebut tutup lantaran kekurangan murid imbas Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Dedi Mulyadi tersebut.

Lantaran tutup, guru-guru yang mengajar pun mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Dampak kebijakan penambahan rombel di sekolah negeri, karena program PAPS ini sudah terlihat, SMA swasta terpaksa tutup akibat tidak mendapat siswa baru," kata Ketua Forum Kepala Sekolah SMA Swasta (FKSS) Jawa Barat, Ade D Hendriana melalui pesan singkatnya, Rabu (20/8/2025).

Duduk perkara persoalan

Kebijakan PAPS versi Dedi Mulyadi memicu kontroversi besar di kalangan sekolah swasta. 

Yakni menambah jumlah siswa dalam satu rombongan belajar (rombel) di sekolah negeri dari 36 menjadi maksimal 50 siswa per kelas.

Sekolah swasta kehilangan calon siswa karena mereka dialihkan ke sekolah negeri melalui jalur PAPS. 

Beberapa SMA swasta bahkan tutup dan guru terkena PHK karena kek karena kekurangan murid.

Cabut berkas pendaftaran

Ade D Hendriana mengatakan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025, kebijakan penambahan rombel di sekolah negeri juga membuat ribuan calon siswa baru yang telah mendaftar di sekolah swasta tiba-tiba mencabut berkasnya.

Pasalnya mereka diterima di sekolah negeri setelah terjaring kebijakan PAPS, sehingga mencabut berkas pendaftaran dari sekolah swasta pada hari-hari terakhir menjelang ditutupnya masa pendaftaran SPMB 2025.

Pihaknya mengakui berdasarkan data yang diterima dari 661 SMA swasta di Jawa Barat sebanyak 2509 calon siswa baru mencabut berkas pendaftarannya, karena diterima di sekolah negeri melalui jalur PAPS.

"Tidak menutup kemungkinan data real di lapangannya lebih banyak, karena dari total 1334 SMA swasta di Jawa Barat yang melapor kepada kami hanya 661 sekolah swasta," ujar Ade D Hendriana.

Ade menyampaikan, minimnya jumlah siswa di sekolah swasta berdampak pada guru yang telah sertifikasi tidak dapat memenuhi kewajiban atau target jam mengajar selama 24 jam setiap pekannya.

"Guru yang sudah sertifikasi di sekolah swasta itu terancam kekurangan jam mengajar, dan berpotensi tunjangan profesinya tidak bisa disalurkan, karena target kinerjanya tidak terpenuhi," kata Ade D Hendriana.

Menurut dia  Kepgub Jabar Nomor: 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknis PAPS itu pada dasarnya merupakan gagasan yang bagus.

Akan tetapi dinilai keliru karena menabrak peraturan perundang-undangan di atasnya.

Salah satunya ialah Permendikbudristek RI Nomor 47 Tahun 2023 tentang standar pengelolaan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Baca juga: Gara-gara Kebijakan Dedi Mulyadi, 5 SMA Swasta di Jabar Tutup dan Terpaksa PHK Guru

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews.com) 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved