Berita Lampung

Pengadilan Tipikor Belum Terima Pelimpahan Perkara Eks Bupati Dawam Rahardjo

Pengadilan Tipikor Tanjungkarang belum menerima pelimpahan perkara mantan Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
DITAHAN - Mantan Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo digiring ke Rutan Way Hui setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan kawasan gerbang rumah dinas bupati tahun anggaran 2022, Kamis (17/4/2025). Pengadilan Tipikor Tanjungkarang belum menerima pelimpahan perkara Dawam dari Kejati Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang belum menerima pelimpahan perkara mantan Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo dari Kejaksaan Tinggi Lampung. 

Hal itu disampaikan Panitera Muda Hukum Pengadilan Tipikor Tanjungkarang Nelita. 

"Kami belum menerima pelimpahan berkas dari Kejati Lampung terkait kasus Dawam cs," kata Nelita, Kamis (21/8/2025). 

"Karena dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Tanjungkarang belum ada jadwal tersebut," tambahnya. 

Sementara itu, Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan juga mengaku belum mengetahui kapan pelimpahan berkas perkara tersebut. 

Diketahui, Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan mantan Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan kawasan gerbang rumah dinas bupati tahun anggaran 2022. 

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (17/4/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.

Selain Dawam, Kejati Lampung juga menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka. 

Mereka adalah Agus Cahyono, Direktur CV Generasi Tirta Abadi selaku penyedia barang atau jasa.

Kemudian Mahdor, ASN di Pemkab Lampung Timur yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). 

Terakhir, Sarwono Sanjaya, Direktur CV Laras Cipta selaku konsultan pengawas dalam pekerjaan pembangunan atau penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur.

"Para tersangka segera disidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang," kata Kepala Seksi Penyidik Kejati Lampung Masagus Rudy. 

Tim penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum.

Penyerahan tahap kedua ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap secara formil dan materiil oleh jaksa peneliti.

Sebelumnya Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan, kasus ini terkait pekerjaan pembangunan yang bersumber dari APBD tahun 2022 dengan pagu anggaran sebesar Rp 6,9 miliar. 

“Pekerjaan ini bersumber dari APBD tahun anggaran 2022 dengan pagu sebesar Rp 6,9 miliar,” kata Armen di Kejati Lampung. 

Dawam diduga terlibat langsung dalam proses tender proyek tersebut dan menyebabkan kerugian negara yang cukup besar. 

“Kerugian negara mencapai Rp 3,8 miliar,” ujar Armen. 

Armen menambahkan, dugaan korupsi yang dilakukan Dawam mencapai hampir 50 persen dari total nilai anggaran proyek. 

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved