Berita Terkini Nasional
Alasan Sebenarnya 72 Murid SMA Diberhentikan dari Sekolah seusai Mengikuti MPLS
MPLS adalah program wajib bagi siswa baru untuk mengenal lingkungan, sarana, program serta budaya sekolah.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bengkulu - Terungkap alasan sebenarnya 72 murid Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 5 Bengkulu diberhentikan dari sekolah setelah mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
MPLS adalah program wajib bagi siswa baru untuk mengenal lingkungan, sarana, program serta budaya sekolah.
Tujuan MPLS agar murid baru beradaptasi dengan nyaman, membangun interaksi positif, dan merasa aman di lingkungan belajar yang baru.
Biasanya kegiatan dalam MPLS itu berisi tentang penyampaian materi tata tertib dan prestasi sekolah, pengenalan kurikulum dan cara belajar, sosialisasi pogram unggulan dan kegiatan ekstrakurikuler, pengenalan konsep diri dan pembinaan karakter positif.
Murid baru diterima dalam satu sekolah setelah melalui seleksi penerimaan murid baru (SPMB) seperti 72 siswa SMA Negeri 5 Bengkulu yang diberhentikan itu.
SPMB merupakan program yang tersedia untuk jenjang sekolah dasar hingga menengah atas.
Mulai 2025, SPMB resmi menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Sejumlah 72 murid yang sudah mengikuti MPLS itu telah melakukan daftar ulang. Bahkan mengikuti proses belajar mengajar selama satu bulan penuh.
Namun, 72 murid ini kemudian dinyatakan tidak memiliki Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sehingga dianggap tidak terdaftar secara resmi di sekolah dan diminta mencari sekolah lain.
Alasan itulah menjadi dasar pihak sekolah memberhentikan 72 murida baru itu.
Dapodik merupakan sistem aplikasi pendataan pendidikan terintegrasi yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Keperluannya untuk mengumpulkan data yang akurat mengenai satuan pendidikan, peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan lainnya di seluruh Indonesia.
Akibatnya, sebanyak 42 orang tua dari 72 siswa tersebut mengadukan nasib anaknya ke Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu.
Seorang wali murid bernama Afria menyayangkan keputusan sekolah yang dinilai sepihak.
Padahal, 72 siswa tersebut sudah sebulan mengikuti proses belajar di sekolah.
"Tapi tiba-tiba dikeluarkan dengan alasan tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik)."
"Logikanya, kalau sudah sebulan ikut KBM, artinya mereka sudah terdaftar. Kami menduga ada sesuatu yang tidak benar di balik persoalan ini," kata Afria, Selasa (19/8/2025), dilansir TribunBengkulu.com.
Afria menuturkan, pemberitahuan pengeluaran siswa hanya disampaikan secara lisan.
Bahkan, pihak sekolah disebut meminta wali murid menandatangani surat pernyataan bersedia menerima keputusan tersebut.
"Ini jelas membuat kami sebagai orang tua merasa diintimidasi. Kami tidak bisa menerima perlakuan seperti ini," tegasnya.
Hal senada juga disampaikan wali murid lainnya, Ghozali.
Dijelaskannya, para siswa yang diberhentikan telah diterima di SMAN 5 Bengkulu melalui jalur resmi. Mulai dari afirmasi, prestasi, domisili, hingga mutasi.
"Semua proses pendaftaran diikuti. Anak-anak kami juga dinyatakan lulus dan diterima sesuai prosedur."
"Tapi tiba-tiba saja, setelah satu bulan berjalan, mereka harus keluar. Total ada 42 siswa dari kelas yang berbeda mengalami nasib sama," ujarnya.
Kekecewaan serupa juga dialami He. Di hadapan anggota dewan, He mengungkapkan kekecewaannya atas keputusan yang merugikan anaknya.
Akibat keputusan pihak sekolah itu, anaknya sering menangis dan sempat jatuh sakit.
"Anak saya menangis, tidak mau sekolah, malu, bahkan sampai dirawat di rumah sakit," ujar He sambil meneteskan air mata saat rapat konsolidasi tertutup di DPRD Provinsi Bengkulu, Rabu (20/8/2025), melansir TribunBengkulu.com.
He mengungkapkan, awalnya sang anak sangat bahagia bisa diterima di SMA Negeri 5 Bengkulu.
Sebab, sejak SMP, anaknya telah mendambakan bisa bersekolah di SMA Negeri 5 Bengkulu. Namun, kebahagiaan itu tak berlangsung lama.
Anaknya terus menangis sejak diberhentikan dari sekolah tersebut.
"Kata anak saya, info dari gurunya kalau absennya di bawah 36 maka diminta untuk cari sekolah lain. Anak saya menangis karena itu," bebernya.
Kejadian yang sama juga dialami siswa lain. Seorang ibu mengaku anaknya jatuh sakit setelah mengetahui tidak tercatat di Dapodik.
Hal itu turut membuat sang ibu terguncang hingga harus dirawat di rumah sakit.
"Anak kami sakit, saya juga sakit. Psikis anak saya benar-benar terguncang. Padahal sudah sebulan belajar, sudah punya teman baru," jelasnya.
Respons Dinas Pendidikan
Polemik 72 siswa SMA Negeri 5 Bengkulu yang tidak terdaftar Dapodik ini mendapat respons dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu.
Dari total 72 siswa yang diberhentikan, 30 di antaranya telah memlih keluar dan mencari sekolah baru.
Sementara sisanya, 42 siswa tetap bertahan hingga orang tua mereka mendatangi Komisi IV DPRD Bengkulu, Rabu.
Pelaksana harian (Plh) Kepala Dikbud Provinsi Bengkulu, Salmi memastikan, seluruh siswa tetap memperoleh hak pendidikan.
Mereka yang tidak bisa melanjutkan di SMA Negeri 5 Bengkulu akan dipindahkan ke sekolah negeri lain yang masih memiliki kuota.
"Intinya semua anak tetap harus bersekolah. Nanti siswa yang tidak bisa diterima di SMAN 5 akan didistribusikan ke sekolah lain yang masih ada kuota, seperti SMAN 9 dan SMAN 12,” jelas Salmi, Kamis (21/8/2025), dikutip dari TribunBengkulu.com.
Salmi menerangkan, kebijakan ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Namun, bagi wali murid yang tetap bersikeras agar anak mereka tetap bersekolah di SMA Negeri 5 Bengkulu, hal itu tidak bisa dipaksakan karena kuota penuh dan sistem Dapodik tidak memungkinkan.
"Kalau tetap ngotot ingin di SMAN 5 tentu tidak bisa, karena kami berpedoman pada aturan yang berlaku," tegasnya.
Dikbud juga mengimbau agar orang tua siswa segera menyerahkan berkas ke Kantor Dikbud Provinsi Bengkulu.
Tujuannya, agar proses distribusi berjalan cepat, sehingga siswa bisa segera mendapat sekolah pengganti dan tidak tertinggal dalam proses belajar.
Dicarikan Sekolah Baru
Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu bersama pihak sekolah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) membentuk tim khusus untuk menempatkan 42 siswa yang menjadi korban carut marut Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMAN 5 Kota Bengkulu.
Tim ini diharapkan dapat memastikan seluruh siswa tetap bersekolah tanpa melanggar aturan yang berlaku.
Persoalan terkait 42 siswa SMAN 5 Kota Bengkulu yang belum masuk dalam sistem Dapodik dan tidak tertampung di sekolah negeri akhirnya mendapat solusi.
Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu bersama pihak terkait sepakat membentuk tim khusus untuk menangani kasus tersebut.
Hal ini terungkap usai rapat konsolidasi tertutup dengan pihak sekolah dan Dikbud Provinsi Bengkulu, yang juga diikuti oleh wali murid 42 siswa, Rabu (20/8/2025).
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Sri Astuti, mengatakan tim ini terdiri dari perwakilan berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih adil.
"Tim ini kita bentuk dengan komposisi 2 orang dari Komisi IV, 2 orang dari wali murid, 2 orang dari Dinas Pendidikan, dan 2 orang dari pihak sekolah," kata Sri Astuti.
Menurutnya, tim tersebut akan bekerja dengan mendata alamat para siswa dan mencarikan sekolah terdekat yang masih memiliki kuota.
"Misalnya kalau rumahnya dekat SMA 8 tapi sudah penuh, maka bisa diarahkan ke sekolah lain seperti SMA 9 yang kuotanya masih tersedia. Itu solusi yang paling realistis," jelasnya.
Sri menambahkan, keterlibatan wali murid dalam tim ini penting agar prosesnya transparan dan bisa diterima semua pihak.
Selain itu, keputusan penempatan siswa tetap harus menyesuaikan dengan sistem Dapodik yang dikelola pusat.
"Nomor induk siswa sudah tercatat di Dapodik, jadi tidak bisa sembarangan dipindahkan. Dengan adanya tim ini, kita berharap semua siswa tetap bisa bersekolah tanpa melanggar aturan yang ada," tegasnya.
Dari rapat bersama tersebut, dipastikan hanya 42 siswa yang menjadi fokus penanganan.
Komisi IV DPRD Bengkulu bersama Dikbud berkomitmen menuntaskan persoalan ini dalam waktu dekat melalui kerja tim yang sudah dibentuk.
Sebagai informasi, hearing atau rapat dengar pendapat Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu dimulai pukul 10.00 WIB dan dibagi dalam dua sesi.
Pada sesi pertama, hadir 42 wali murid yang anaknya tidak masuk dalam daftar Dapodik, pihak sekolah, Dikbud Provinsi Bengkulu, serta Komisi IV DPRD. Hearing ini berlangsung hingga pukul 14.00 WIB.
Rapat kemudian dilanjutkan pada sesi kedua tanpa kehadiran wali murid, hanya melibatkan pihak Dikbud, sekolah, dan anggota Komisi IV, mulai pukul 14.30 WIB hingga sore.
Sesi kedua lebih difokuskan pada pencarian jalan tengah, termasuk opsi menempatkan para siswa yang belum terdaftar di sekolah terdekat agar tetap bisa melanjutkan pendidikan.(*)
Baca Juga Respons Lisa Mariana Atas Hasil Tes DNA Picu Emosi Irjen Pol Ricky Sitohang
Sosok Nabila Khairunisa Murid SMA Tewas Kecelakaan Mobil Tertabrak KA, Anak Kapolres |
![]() |
---|
Mobil Bawa 7 Siswa SMA Tertabrak Kereta Api saat Perjalanan Melayat ke Rumah Teman |
![]() |
---|
Balita Raya yang Meninggal dengan Tubuh Penuh Cacing Ternyata Keluarga Kades |
![]() |
---|
Oknum Kades Nikahi Gadis Belia setelah Digerebek Warga Terkait Asusila |
![]() |
---|
Rekam Jejak Irjen Pol Rizal Irawan Terlibat Baku Hantam dengan Ormas saat Segel Pabrik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.