Berita Viral

Kesal Jatah Preman Tak Sesuai, Perangkat Desa Bacok Warganya Sendiri

Seorang staf perangkat desa berinisial DT alias Akew (34) diringkus polisi lantaran melakukan pembacokan terhadap warganya sendiri. 

Editor: Kiki Novilia
Tribun Jabar/ Kiki Andriana
PELAKU PEMBACOKAN - Tampang DT alias Akew (34) staf perangkat desa Cikahuripan, Kecamatan Cimanggung yang melakukan pembacokan terhadap warganya. Ia kesal setorannya tidak sesuai. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Sumedang - Seorang staf perangkat desa berinisial DT alias Akew (34) diringkus polisi lantaran melakukan pembacokan terhadap warganya sendiri. 

DT yang merupakan staf desa Cikahuripan, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, membacok korban bernama Titus (30). 

Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengatakan, peristiwa pembacokan ini terjadi pada Kamis (14/8/2025). 

"Peristiwa pembacokan tersebut terjadi di wilayah Mekar Bakti, Pamulihan pada tengah malam," katanya saat konferensi pers di Mapolres Sumedang, dikutip Tribunjabar, Jumat (22/8/2025). 

Pembacokan adalah proses, cara, perbuatan membacok, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). 

Tindakan membacok yang menyebabkan luka parah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penganiayaan berat. 

Hal ini sebagaimana diatur di dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan atau Pasal 466 ayat (2) UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku mulai 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026. 

Sandityo mengatakan, motif pembacokan yang dialami oleh korban karena pelaku kesal lantaran tak sesuai harapan menerima 'jatah preman' pengiriman buangan material aspal di PT Kwalram II Cimanggung. 

"Pelaku mengaku kesal karena hanya menerima uang sebesar Rp 25 ribu per ritase mobil. Padahal, pelaku merasa berhak menerima Rp 50 ribu," katanya. 

Ia menyebutkan, aksi penganiayaan terjadi saat korban dengan pelaku berjumpa di kawasan Mekar Bakti sekira pukul 23.30 WIB.

Menurut Kapolres, pelaku membabi-buta membacok tubuh dan tangan dengan menggunakan sebilah golok.

"Korban mengalami luka bacok di bagian kepala, tangan, dan punggung," ucapnya. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan/atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

"Pelaku ditahan di ruang tahanan Mapolres Sumedang," kata Kapolres. 

DT alias Akew  mengaku berprofesi sebagai staf perangkat desa Cikahuripan dan mengaku nekat menganiaya korban lantaran kesal. 

"Ya, perangkat desa. Kesal, karena hanya menerima Rp 25 ribu, seharusnya Rp50 ribu, " katanya. 

Ayah Bacok Anak Kandung hingga Tewas

Seorang ayah menangis setelah membacok anak kandungnya hingga tewas.

Peristiwa terjadi di Dusun Uyem Tungel, Kampung Bintang Berangun, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Aceh pada Jumat (15/8/2025) malam.

Pelaku inisial S (48) dan korban pria inisial berinisial T (30).

Korban mengalami luka bacok di sekujur tubuhnya.

Peristiwa memilukan itu berawal ketika warga mendengar keributan dari rumah korban.

Salah seorang saksi segera melapor kepada perangkat dusun. 

Imam dusun bersama kepala dusun kemudian mendatangi rumah tersebut. 

Setibanya di tempat kejadian, mereka mendengar pelaku menghubungi keluarganya sambil menangis mengaku telah melukai anaknya.

Tak lama setelah itu, pelaku menutup pintu rumah dan pergi dengan sepeda motor.

Korban ditemukan dalam kondisi sudah tidak bernyawa, dengan luka bacok di bagian kepala, badan, dan tangan.

Barang bukti berupa sebilah parang yang masih berlumuran darah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto SIK menyampaikan bahwa pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian. 

Saat ini, S sudah berada di Mapolres Bener Meriah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kasus ini sangat memprihatinkan, karena melibatkan hubungan ayah dan anak. Kami akan menangani perkara ini secara profesional sesuai hukum yang berlaku, dan penyelidikan masih terus dilakukan untuk mendalami motif di balik peristiwa tragis ini,” ungkap Kapolres 

Jenazah korban telah dibawa ke RSUD Muyang Kute untuk dilakukan visum et repertum, sementara pihak kepolisian masih memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi berkas perkara guna diproses ke tahap selanjutnya.

Tragedi ini meninggalkan luka mendalam bagi keluarga dan warga sekitar, yang tak menyangka pertikaian dalam rumah tangga bisa berakhir dengan hilangnya nyawa seorang anak di tangan ayah kandungnya sendiri.

Pria Bacok Tetangga

Warga Kelurahan Sendangharjo, Kabupaten Tuban digemparkan dengan aksi pembacokan di sebuah warung setempat.

Kejadian pembacokan ini terjadi pada hari Rabu (13/8/2025). Awalnya Adnan Wijaya (32), warga Kelurahan Sendangharjo, tengah nongkrong di warung Pasendange yang berada di Kelurahan Sendangharjo.

Saat itu, ia menyapa Tundung Prahara (38), warga Kelurahan Gendongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, dengan ucapan yang dinilai kurang sopan.

Tundung yang merasa tersinggung kemudian menegur Adnan agar lebih sopan, sebab dirinya bukan lagi anak SMA.

Tak terima ditegur, Adnan lantas mengambil pot bunga di depan warung dan melemparkannya ke arah Tundung. 

Sayangnya lemparan itu meleset, dan Adnan lantas pulang ke rumahnya untuk mengambil sebilah parang (bendo), lalu kembali ke warung dan membacok Tundung sebanyak empat kali.

"Korban mengalami luka bacok di pipi kanan, dahi, telinga kiri, dan tangan kirinya,” ujar Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, Sabtu (16/8/2025).

Melihat kejadian itu, seorang warga bernama Yuli Harianto mencoba melerai.

Namun nahas, jari tangannya juga ikut terluka terkena sabetan parang.

“Sempat dilerai, namun yang melerai juga kena bacokan,” imbuhnya.

Situasi makin memanas setelah Tundung, yang kesakitan masih tak mau kalah. Ia lantas mengambil tang dari sepeda motornya dan memukulkannya ke arah Adnan. 

Perkelahian itu akhirnya berhasil dilerai oleh warga sekitar, dan setelah itu keduanya dilarikan ke RSUD dr. R. Koesma Tuban untuk mendapat perawatan medis.

“Keduanya mendapatkan perawatan medis,” bebernya.

Saat ini kasus penganiayaan tersebut masih dalam penanganan Satreskrim Polres Tuban.

“Saat ini proses hukum terus berjalan,” pungkasnya. 

Menantu Bacok Mertua

Perwira Pengawas Polres Tasikmalaya Kota, Iptu Arif Sholeh buka suara mengenai kasus menantu tega membacok seluruh anggota keluarganya.

Menurutnya, tersangka merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). 

Saat ini, Polresta Tasikmalaya pun melakukan olah TKP pembacokan yang dilakukan seorang pria terhadap keluarganya, pada Sabtu (19/7/2025).

Lokasi kejadian berada di Kampung Ambarayah, Desa Sukadana, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya.

Menurut informasi, pelaku diduga menantu mereka sendiri dan kondisinya merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). 

Menanggapi hal ini, Perwira Pengawas Polres Tasikmalaya Kota, Iptu Arif Sholeh, membenarkan adanya kejadian pembacokan. 

Adapun pihaknya bersama Unit Identifikasi Polres, Polsek Pagerageung, dan Tim Resmob sudah melakukan olah TKP.

"Pelaku diduga ODGJ melakukan aksi pembacokan terhadap keluarga terutama mertua, anaknya, dan istrinya," kata Arif.

Ia menyampaikan, seluruh korban masih menjalani perawatan. Beberapa di antaranya mengalami luka berat.

"Sekarang korban sebanyak 5 orang, tiga orang di RSUD dr. Soekardjo, istri terduga pelaku di Suryalaya, anak terduga pelaku di Prasetya Bunda," jelasnya.

Saat ini kasus tersebut sedang dalam penanganan intensif oleh Polres Tasikmalaya Kota. Pelaku pun belum diamankan.

"Pelaku masih dalam penyelidikan Polres Tasikmalaya Kota," katanya.

Baca juga Ayah di Aceh Menangis Setelah Bacok Anak Kandung hingga Tewas

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved