Pencuri Ponselnya Hamil Besar, Kurcimi Cabut Laporan dan Lepaskan Pelaku

Tak tega melihat pencuri ponselnya sedang hamil besar, Kurcimi, warga Cirebon, cabut laporan polisi dan lepaskan pelaku pencurian tersebut.

Tribun Cirebon/Eki Yulianto
MALING DIMAAFKAN - A (kedua dari kanan) yang merupakan maling handphone mendapat maaf dari korbannya dalam proses damai di Polsek Klangenan, Polresta Cirebon, Sabtu (23/8/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Cirebon - Tak tega melihat pencuri ponselnya sedang hamil besar, Kurcimi, warga Cirebon, cabut laporan polisi dan lepaskan pelaku pencurian tersebut.

Kebaikan hati Kurcimi membuat wanita berinisial A (22), yang merupakan pelaku pencurian HP, lolos dari jerat hukum.

Dikutip Tribunlampung.co.id dari TribunJabar.id, aksi warga Desa Pegagan, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, itu sempat menggegerkan warga di Desa Danawinangun, Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon. A melakukan aksi pencurian ponsel atau HP pada Sabtu (23/8/2025) dini hari.

Cirebon merupakan satu di antara kota yang berada di provinsi Jawa Barat, Indonesia. Kota ini berada di pesisir utara Pulau Jawa yang menghubungkan Provinsi DKI Jakarta dengan Kota Surabaya, Jawa Timur antara lintas selatan dan utara Jawa.

Pada tahun 2024, jumlah penduduk kota Cirebon sebanyak 356.629 jiwa, dengan kepadatan 9.036 jiwa/km persegi.

A akhirnya ditangkap dan video penangkapannya menyebar di sejumlah grup WhatsApp.

Dalam satu rekaman, tampak seorang perempuan dengan tangan terikat duduk di kursi dan dikelilingi warga.

Perempuan itu hanya menunduk ketika diinterogasi, sementara warga berulang kali menanyakan identitas serta barang bukti yang dibawanya.

Di rekaman lain, terduga pelaku terlihat ditangkap di pekarangan rumah.

Kedua tangannya dipegang erat warga agar tidak bisa melarikan diri.

Kapolsek Klangenan Polresta Cirebon, Iptu Diding, membenarkan adanya peristiwa tersebut.

Berdasarkan keterangan Diding, kasus ini bermula dari laporan warga bernama Kurcimi yang kehilangan satu unit ponsel merek Nubia Tipe A36 warna hitam pada Jumat (15/8/2025) pagi sekitar pukul 06.30 WIB.

Kemudian, pada Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 04.00 WIB, seorang warga lainnya Anton, yang tengah memantau CCTV mendapati sosok perempuan masuk ke rumahnya dengan gerak-gerik mencurigakan.

Warga pun segera mengamankan perempuan tersebut dan membawanya ke balai desa.

Saat diperiksa, polisi menemukan ponsel milik Kurcimi di dalam tas A.

Barang bukti itu kemudian diamankan, sementara pelaku dibawa ke Polsek Klangenan.

Namun, kasus ini berakhir di luar dugaan. Korban justru mencabut laporan dan memilih berdamai.

Korban mengaku iba melihat kondisi A yang sedang hamil besar.

“Handphone milik pelapor sudah kembali dan karena merasa kasihan dengan kondisi pelaku, maka laporan dicabut. Proses ini difasilitasi oleh Polsek Klangenan,” ucap Diding. 

Dengan begitu, kasus pencurian tersebut tidak dilanjutkan ke tahap proses hukum. A dipulangkan ke keluarganya.

Diserahkan ke Kejaksaan

Dalam kasus lain, penyidik Unit Reskrim Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu melimpahkan NHB (31), warga pekon tegalsari, Gadingrejo, Pringsewu tersangka pencurian ponsel di enam lokasi beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu.

Pelimpahan ini dilakukan setelah penyidik menerima pemberitahuan dari Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu bahwa berkas perkara dengan tersangka NHB telah dinyatakan lengkap atau P-21.

“Dengan telah lengkapnya berkas perkara, kami segera melakukan tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum,” ujar Kapolsek Sukoharjo AKP Juniko , Senin (28/7/2025).

Barang bukti yang diserahkan antara lain satu unit handphone merek Vivo Y12 milik korban, dan satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka saat melancarkan aksinya.

NHB ditangkap aparat Polsek Sukoharjo pada Kamis (29/5/2024) sore, usai melakukan serangkaian pencurian ponsel dengan modus berpura-pura menjadi pembeli di warung makan.

Dalam pemeriksaan, ia mengaku mencuri karena butuh uang untuk bermain judi daring jenis slot.

Kini, setelah pelimpahan dilakukan, proses hukum NHB akan segera memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kota Agung.

Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Pihak kepolisian kembali mengimbau masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan, terutama saat berada di tempat umum, guna mencegah menjadi korban tindak kejahatan.

Pelaku Ditangkap Polisi

Jajaran Polsek Rumbia, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung cokok seorang pria berinisial AND (30) asal  Tulangbawang lantaran mencuri HP.

"Pelaku AND terekam CCTV menggasak satu unit HP di konter Kampung Rekso Binangun, Kecamatan Rumbia, Lampung Tengah, Rabu (17/1/2024)," kata Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M melalui Kapolsek Rumbia Iptu Hairil Rizal, S.H., M.H, Selasa (6/8/2024).

Dia mengatakan, AND berhasil diamankan saat berada di rumahnya di Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Tulangbawang.

"Saat AND diamankan di Tulangbawang, barang bukti ponsel curian masih ada padanya, pelaku dan barang bukti kini berada di Polsek Rumbia untuk penyidikan lebih lanjut," kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Selasa (6/8/24).

Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian itu bermula saat AND menyatroni konter pulsa dan elektronik milik I Gede Chandra warga Kampung Rukti Basuki, Kecamatan Rumbia, Lampung Tengah.

Sekira pukul 17.00 WIB, pelaku mendapati konter tersebut sedang ditinggal pemiliknya atau dalam keadaan kosong.

Disisi lain, AND melihat ada satu unit HP merk Infinix Hot 12 senilai Rp. 2,8 juta tergeletak dalam keadaan dicas diatas meja konter.

Pelaku tanpa basa-basi langsung menggasak HP lalu kabur.

"Pelaku tidak sadar aksinya terekam CCTV, dengan santainya dia menggasak HP yang sedang dicharge pemiliknya di dalam konter lalu kabur," katanya.

Kapolsek mengatakan, berbekal laporan dari korban dan rekaman CCTV, pelaku AND berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.

Atas perbuatannya, AND dijerat kasus tindak pidana pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana.

"Pelaku diancam hukuman kurungan penjara paling lama 5 tahun," pungkasnya.

Pencurian HP di Way Kanan

Jajaran Polres Way Kanan, Polda Lampung meringkus pelaku pencurian biasa atau penadah di tempat parkir salah rumah makan Kampung Way Pisang, Rabu (22/5/2024).

"Tersangka inisial RK (32) berdomisili di Dusun Mekaha Tengah, Kelurahan Kotabaru Selatan, Martapura Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan," ujar Kapolres Way Kanan, Polda Lampung AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Way Tuba AKP Ahmad Kartubi.

Kronologis kejadian pada Kamis18 Januari 2024 pukul 03.30 WIB korban yang membawa mobil truk bermuatan barang beristirahat dan memarkirkan mobil truk di tempat parkir rumah makan Kampung Way Pisang.

Setelah itu, korban dan kernetnya tidur di dalam mobil dengan posisi saat itu pintu mobil truk tidak terkunci dan kaca pintu terbuka.

Pada pukul 06.00 WIB korban bangun tidur dan saat akan mengambil HP yang tadinya ditaruh di dalam kantong jok ternyata HP tersebut sudah tidak ada dan pintu mobil bagian sopir sudah dalam keadaan terbuka.

Akibat peristiwa pencurian tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 HP merek oppo type A77s warna hitam dan SIM B1 Umum atas nama Solikin.

"Kerugian korban ditaksir Rp4,5 juta dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Way Tuba untuk penanganan lebih lanjut," sambung dia.

Diduga pelaku dapat diamankan pada Sabtu (18/5/2024) pukul 21.00 WIB setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

Tekab 308 Presisi Polsek Way Tuba berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan barang bukti di Kelurahan Kotabaru Selatan Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan.

Jika perbuatan tersangka terbukti dapat dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian biasa dan Pasal 480 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun penjara.

Berita selanjutnya Viral Momen Penangkapan Bripda Alvian, Pelarian Pembunuh Putri Berakhir?

Sumber: Tribun Jabar
Tags
hamil
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved