Berita Terkini Nasional

Eks Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Beri Pacarnya Hadiah Mobil HRV Seharga Rp 500 Juta

Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih jalani sidang lanjutan dugaan korupsi investasi fiktif Rp 1 triliun.

Editor: taryono
Tribunnews.com/Rahmad W Nugraha
KASUS INVESTASI FIKTIF - Raden Roro Dina Wulandari hadir sebagai saksi sidang perkara dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/8/2025). 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih jalani sidang lanjutan dugaan korupsi investasi fiktif rugikan keuangan negara Rp 1 triliun, PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025).

Dalam sidang terungkap jika Antonius Nicholas Stephanus Kosasih beri kejutan pacarnya Raden Roro Dina Wulandari sebuah mobil Honda HRV 2023 seharga Rp 500 juta.

Sidang menghadirkan terdakwa dalam perkara tersebut mantan Direktur Investasi sekaligus Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dan eks Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.

 "Apakah Saudara pernah menerima satu unit mobil dari Pak Kosasih?" tanya Jaksa KPK kepada saksi Raden Roro Dina Wulandari di persidangan.

Roro membenarkan hal tersebut.

Ia diberi sebuah mobil model HRV.

"HRV Hitam," jawab Roro.

Jaksa lalu menanyakan kapan pemberian tersebut terjadi.

"Seingat saya 2023," jawab Roro.

Atas hal apa pemberian tersebut, tanya jaksa kembali. Kemudian dijawab Roro sebagai hadiah ulang tahunnya.

"Apakah Saudara mengetahui apa latar belakangnya antara Saudara ultah dengan diberikan mobil?" tanya jaksa.

Roro mengaku tak mengetahui hal itu. Hanya sebatas hadiah ulang tahun.

"Ibu nggak nanya kenapa saya diberi mobil? Apakah terdapat sebab musabab sehingga memberikan?" tanya jaksa kembali.

Saksi Roro lalu menjawab hal itu merupakan hadiah ulang tahun saat dirinya menjalin hubungan dengan Kosasih.

"Pada saat itu kami menjalin hubungan pacaran. Kalau nggak salah 2022," terangnya.

Kala itu jaksa menanyakan apakah saksi Roro mengetahui jabatan dari Kosasih.

"Sebagai Direktur Taspen," jelas Roro.

Jaksa lalu menanyakan berapa lama saksi Roro menjalin hubungan dengan Kosasih.

"Satu tahun," jawab Roro.

Jaksa kembali menanyakan bagaimana sekarang nasib mobil tersebut.

Roro menjawab mobil tersebut sudah lunas dan telah disita penyidik KPK.

"Pada saat ibu menerima dihubungi terlebih dahulu dong?" tanya jaksa kembali.

Roro menerangkan mobil tersebut datang begitu saja sebagai kejutan.

"HRV warna hitam Rp 500 juta?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Roro yang kemudian dijawab Jaksa KPK wow.

Sebagai informasi Mantan Direktur Investasi sekaligus Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dan eks Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto didakwa rugikan negara Rp 1 triliun dalam perkara investasi fiktif.

Adapun hal itu disampaikan jaksa saat membacakan surat dakwaan untuk dua terdakwa tersebut di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025).

Di persidangan jaksa menyebut Kosasih bersama Ekiawan melakukan rencana investasi pada reksadana portfolio PT Taspen tanpa didukung hasil analisa investasi. 

"Terdakwa menunjuk PT IIM sebagai manajer investasi dan meminta agar PT IIM langsung memaparkan skema optimalisasi SIA-ISA dihadapan komite Investasi PT Taspen," kata jaksa.

Pada sebuah pertemuan terdakwa Ekiawan, kata jaksa menyebut besaran dana PT Taspen sebagai investasi baru sebesar Rp 800 miliar sampai Rp 1 triliun.

"Ekiawan juga menyampaikan PT IIM sudah menyiapkan reksadana yang nanti akan digunakan oleh PT Taspen," jelas jaksa.

Atas perbuatannya tersebut, perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara.

"Bahwa perbuatan melawan hukum terdakwa bersama-sama Ekiawan Heri Primaryanto telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen sebesar Rp 1 triliun," kata jaksa di persidangan.

Lanjut jaksa tau setidak-tidaknya jumlah tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI dalam rangka perhitungan kerugian negara atas kegiatan investasi PT Taspen Persero.

Selain itu dalam dakwaannya, jaksa juga menyebut perbuatan para terdakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain.

"Memperkaya Kosasih senilai Rp 28.455.791.623, USD 127.037, SGD 283 ribu, Euro 10.000, Bath Thailand 1.470, Pound Sterling 20, Yen Jepang 128, Dollar Hongkong 500 dan Won Korea 1.262.000," kata jaksa.

Kemudian memperkaya Ekiawan Heri Primaryanto sebesar USD 242.390, Patar Sitanggang sebesar Rp 200 juta. 

"Memperkaya korporasi PT IMM sebesar Rp 44.207.902.471, PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp 2.465.488.054, PT Pacific Sekuritas Indonesia sebesar Rp 108 juta, PT Sinar Emas Sekuritas sebesar Rp 44 juta, PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF) sebesar Rp 150 miliar," jelas jaksa.

Atas perbuatannya para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Eks Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Beri Kejutan untuk Pacar, Beri Hadiah HRV Seharga Rp500 Juta

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews.com) 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved