Berita Terkini Artis
Jonathan Frizzy Berjalan dengan Tangan Diborgol, Ditanya Hanya Diam
Jonathan Frizzy alias Ijonk tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah dan masker yang menutupi wajahnya
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Bintang sinetron Jonathan Frizzy atau Ijonk hanya diam ketika ditanya kabar selama perjalanan menuju ruangan sidang perkara dugaan penyelundupan dan penyalahgunaan rokok elektrik atau vape yang mengandung obat keras jenis etomidate di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Selasa (26/8/2025).
Ijonk tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah dan masker yang menutupi wajahnya. Selain itu, kedua tangan pria yang akrab disapa Ijonk itu terlihat diborgol saat masuk ke ruangan sidang. Sidang ini mengagendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Perkara ini bermula ketika Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, menemukan adanya penumpang yang baru tiba dari Malaysia membawa ratusan cartridge vape berisi cairan yang mencurigakan. Peristiwa yang terjadi pada Maret 2025 itu kemudian ditindaklanjuti Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Dari hasil pengembangan, penyidik mengamankan beberapa orang, di antaranya seorang pria berinisial BTR yang membawa barang tersebut dari luar negeri dan seorang perempuan berinisial ER. Dari keterangan para tersangka awal ini, muncul nama Jonathan Frizzy.
Jonathan Frizzy disebut memiliki peran aktif dalam upaya penyelundupan vape berisi etomidate tersebut. Menurut polisi, Ijonk diduga menjadi orang yang memesan barang, menyiapkan kurir untuk menjemput, hingga membuat sebuah grup WhatsApp bernama 'Berangkat' untuk mengkoordinir dan mengontrol proses pengiriman dari Malaysia ke Jakarta.
Atas dasar temuan dan keterangan tersebut, penyidik menetapkan Jonathan Frizzy sebagai tersangka. Jonathan Frizzy sempat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan kesehatan, namun akhirnya ditangkap di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan, pada awal Mei 2025.
Jonathan Frizzy dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Pasal 55 KUHP, yang membawanya pada ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Jonathan Frizzy menjalani penahanan di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang sembari mengikuti proses persidangan.
Dalam persidangan, kuasa hukum Jonathan Frizzy membantah kliennya mengetahui bahwa vape yang dipesannya mengandung zat etomidate. Menurut tim kuasa hukum, tidak ada bukti yang menunjukkan Ijonk mengetahui isi kandungan dalam cartridge vape tersebut, sehingga tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Baca juga: Jalani Sidang, Jonathan Frizzy Pakai Rompi Tahanan dan Masker Menutupi Wajah hingga Tangan Diborgol
(Tribunlampung.co.id/WartaKotalive.com)
Pasha Ungu Bantah Mundur sebagai Anggota DPR RI |
![]() |
---|
Istri Billy Syahputra Hamil, Anwar BAB Siapkan Kado Stroller Rp 15 Juta |
![]() |
---|
Hotman Paris Tegaskan Tidak Kenal dengan Dwi Hartono, Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Nafa Urbach Akan Berikan Gaji DPR ke Guru di Dapilnya |
![]() |
---|
Sosok Sintia yang Mengaku Punya Anak dari DJ Panda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.