Berita Terkini Nasional
Polisi Benarkan Pengusaha Bimbel Jadi Pelaku Utama Pembunuhan Kacab Bank BUMN
Polisi membenarkan jika otak pelaku pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN adalah pengusaha asal Tebo.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan jika otak pelaku pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN, Muhammad Ilham Pradipta adalah pengusaha asal Tebo, Jambi Dwi Hartono (DH).
Meski demikian, Kombes Ade enggan menyebut nama pelaku.
"Saya nggak boleh sebut nama hanya membenarkan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Selasa (26/8/2025).
Ade Ary juga tidak menampik tersangka DH memiliki bisnis bimbingan belajar (bimbel).
"Iya benar pengusaha itu," ungkapnya.
DH juga diketahui sebagai aktor utama tindak pidana penculikan korban yang berakhir dengan pembunuhan itu.
"Dia salah satu aktor penculikan," tukasnya.
Sakit Hati
Meski motif resmi pembunuhan belum dirilis polisi, kabar yang beredar karena sakit hati.
Sebelumnya rencana pengajuan kredit fiktif Dwi Hartono senilai Rp 13 miliar ditolak korban.
DH dikenal memiliki berbagai bisnis hingga punya helikopter dan rumahnya di Cibubur, Jakarta Timur mewah.
Meski belum dipastikan seratus persen, informasi dari berbagai sumber menyebut pembunuhan terkait motif ekonomi.
Korban diketahui mencoret klausul peminjaman kredit tersebut.
Pelaku kemudian menyusun rencana untuk menghabisi nyawa mantan penyiar radio tersebut.
Sang dalang membayar jasa debt collector untuk menculik korban.
Pelaku Pengintaian Kacab Bank BUMN Sempat Kabur Saat Akan Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Putri Apriyani Tewas Dibunuh Pacarnya Oknum Polisi, Keluarga Ingin Pelaku Dihukum Mati |
![]() |
---|
Mahfud MD Soroti Kejanggalan Kekayaan Immanuel Ebenezer yang Capai Rp 17,6 M |
![]() |
---|
Peran Pelaku RS dalam Kasus Penculikan Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sumiati Tak Lama Setelah Kejadian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.