Berita Terkini Artis
Ridwan Kamil Lanjutkan Proses Hukum Lisa Mariana Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Pihak Ridwan Kamil bakal melanjutkan proses hukum Lisa Mariana atas kasus pencemaran nama baik.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Pihak Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butabutar bakal melanjutkan proses hukum Lisa Mariana atas kasus pencemaran nama baik. Hal ini dilakukan setelah tes DNA menyatakan ia bukan ayah biologis anak Lisa Mariana.
Dikatakan Muslim, bahwa hasil tes DNA tersebut pastinya akan dijadikan bukti tambahan atas laporan kliennya. "Ini kita hormati proses hukum, biarlah perkara ini berlanjut seperti apa adanya," jelas Muslim, dikutip Tribunnews dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (28/8/2025).
Adapun Ridwan Kamil datang memenuhi panggilan dari Bareskrim hari ini, Kamis (28/8/2025). Mantan Gubernur Jawa Barat itu diminta untuk mejelaskan kronologis dilaksanakannya tes DNA.
"Ini tidak ada klarifikasi, hanya diminta menjelaskan kronologis peristiwa terkait dengan adanya pengambilan sampel, jam berapa, disaksikan oleh siapa dan diawasi oleh siapa," terang Muslim.
Tes DNA adalah suatu proses analisis genetik untuk memeriksa dan menganalisis informasi genetik yang terkandung dalam DNA seseorang. DNA atau deoksiribonukleat, merupakan suatu molekul yang membawa instruksi genetik unik untuk mengendalikan pertumbuhan, perkembangan, dan fungsi tubuh. Tes DNA mampu mengidentifikasi hubungan keluarga, mengungkapkan asal-usul etnis, menganalisis risiko penyakit, dan banyak lagi.
Soal permintaan Lisa untuk tes DNA ulang, pihaknya tak mau menanggapi lebih lanjut. Menurut Muslim, tes DNA sudah dilakukan sesuai prosedural dan hasilnya dinyatakan sah secara hukum.
"Keinginan tes DNA ulang, kami dari Pak Ridwan Kamil tidak mau menanggapi. Karena tes sudah dilakukan secara prosedural, final, mengikat dan sah secara hukum," jelas Muslim.
Lisa Mariana Kurang Puas
Selebgram Lisa Mariana mengaku kurang puas setelah mendengar hasil tes DNA yang menyatakan non-identik atau negatif. Berdasarkan keterangan polisi di Bareskrim Polri, hasil tes DNA antara mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dengan Lisa Mariana dan anaknya, CA, dinyatakan negatif.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Lisa Mariana, John Boy Nababan, menegaskan pihaknya menghormati keputusan hukum yang sudah keluar. Namun ia tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan second opinion.
"Kami sangat menerima apapun itu hasilnya seperti statemen pihak bapak RK dan kuasa hukumnya apapun hasilnya tetap bertanggung jawab kedepannya," kata John Boy Nababan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
"Adapun nanti klien kami jika ada ingin second opinion untuk permasalahan tes DNA itu nanti akan dibicarakan, untuk saat ini udah cukup," lanjutnya.
Sementara itu, kuasa hukum Lisa Mariana lainnya, Bertua Hutapea, menegaskan sesuai etika kedokteran, pasien memang memiliki hak untuk meminta second opinion. Hal tersebut, menurutnya, juga diatur dalam undang-undang.
"Kita menerimanya, pendapat saya sebagai tim kuasa hukum, Lisa Mariana yang kurang puas undang-undang memberikan hak untuk mengajukan second opinian di rumah sakit lainnya," ujar Bertua Hutapea.
Sebagaimana diketahui, opini medis, termasuk opini kedua, merupakan hak pasien yang harus dihormati oleh tenaga medis, sebagaimana diatur dalam Deklarasi Lisbon tentang Hak-Hak Pasien. Hak tersebut dikenal sebagai freedom of choice, yaitu kebebasan pasien untuk memilih atau mengganti dokter, rumah sakit, maupun fasilitas layanan medis, serta berhak mendapatkan opini dari dokter lain kapan pun dibutuhkan.
Berita selanjutnya Hotman Paris Soroti Lisa Mariana yang Ingin Tes DNA Ulang, 'Lu Kira RK Bodoh?'
Ridwan Kamil Yakin 1.000 Persen Hasil Tes DNA Anak Lisa Mariana Tetap Sama Jika Diulang |
![]() |
---|
Gisel Grogi Beradegan Mesra dengan Nicholas Saputra di Film Terbaru |
![]() |
---|
Ridwan Kamil Kembali Sambangi Bareskrim Polri, Diperiksa soal Hasil Tes DNA |
![]() |
---|
Ajie Darmaji Buka Suara Soal Jual Kabar Rumah Mpok Alpa |
![]() |
---|
Lisa Mariana Ngaku Janda, Rumah Tangganya Dikabarkan Retak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.