Advertorial

BPJS Ketenagakerjaan Lamteng Salurkan Santunan Ahli Waris Pj Kakam Suko Binangun, Ini Imbauannya

BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah salurkan santunan kepada ahli waris Pj Kakam Suko Binangun.

Dokumentasi BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah
SOSIALISASI DAN OENYERAHAN SANTUNAN - BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah salurkan santunan kepada ahli waris Pj Kakam Suko Binangun. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung TengahSantunan BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp42 juta diserahkan Kepala Kampung Suko Binangun kepada ahli waris Pj Kepala Kampung (Kakam) Suko Binangun Solikin didamping Camat Way Seputih Mulyono.

Penyerahan santunan BPJS Ketenagakerjaan dilakukan pada saat sosialisasi program yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Tengah (Lamteng) di Balai Kampung Suko Binangun, Kecamatan Way Seputih, Kamis (6/11/2025).

Adapun penerima santunan manfaat BPJS Ketenagakerjaan tersebut merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang sebelumnya berprofesi sebagai kepala kampung Suko Binangun.

Solikin mengatakan, santunan ini merupakan bentuk hadirnya negara kepada pekerja Indonesia.

“Kami bersama BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah menyerahkan secara langsung santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris. Dimana BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan bagian dari pemerintah dan menjalankan program presiden yang mana ini manfaatnya luar biasa bagi pekerja,” kata Solikin.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Tengah Indra Fitriawan menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya almarhum. 

"Kami turut berduka cita atas berpulangnya almarhum. Semoga amal ibadah beliau diterima dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan," ujarnya.

Selanjutnya, Indra menjelaskan, terdapat 5 program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“BPJS Ketenagakerjaan mewakili pemerintah hadir di tengah masyarakat pekerja baik pekerja formal maupun informal," ujarnya. 

"Manfaat yang diterima oleh keluarga almarhum ialah santunan kematian sebesar Rp 42 juta, dengan harapan santunan tersebut dapat membantu keluarga dalam memenuhi kebutuhan ekonomi setelah kehilangan anggota keluarga yang menjadi tulang punggung,” lanjutnya.

Ia turut mengimbau agar seluruh pekerja, termasuk perangkat desa, tenaga harian, dan pekerja informal, dapat menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

“Dengan adanya pendampingan langsung dari Pemkab Lampung Tengah, diharapkan program BPJS Ketenagakerjaan dapat semakin menjangkau masyarakat dan meningkatkan kesadaran pentingnya jaminan sosial bagi para pekerja di Kabupaten Lampung Tengah,” tutup Indra.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/adv)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved