Bolehkah Mas Kawin Dijual untuk Bayar Utang?

Editor: soni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Assalamualaikum Wr Wb Tribun Lampung. Saya mau tanya, bolehkah mahar atau mas kawin yang diberikan saat ijab kabul, dan setelah pernikahan dijual kembali untuk membayar utang yang digunakan untuk membeli mahar? Apakah si suami harus membayar kembali mahar yang telah dijual tersebut atau tidak (hal ini atas kesepakatan suami istri)? Mohon penjelasannya. Terima kasih.
Pengirim: +6285758553xxx

Selama Istri Setuju

Menanggapi pertanyaan Saudara, sangatlah baik mahar/mas kawin diserahkan pada saat pelaksanaan akad nikah. Dan telah kami sampaikan pada publik service yang lalu bahwa mahar merupakan kewajiban suami untuk istri. Bisa tunai dan bisa utang. Dan itu milik istri bukan milik keluarga. 

Tapi apabila mahar akan digunakan atau dijual seperti yang Saudara katakan, sudah menjadi hak istri. Artinya kewajiban suami telah terpenuhi dan mahar boleh digunakan untuk siapapun selama istri ikhlas/setuju.

H M Syaifullah
Kepala KUA Tanjungkarang Pusat (reny)

Berita Terkini