OC Kaligis Tersangka Suap

Indriyanto: Kasus Sudah di Pengadilan, Prapradilan OC Kaligis Bakal Gugur

Editor: soni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaksana tugas Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Indriyanto Seno Adji melakukan konferensi pers bersama di KPK, Jakarta, Senin (2/3/2015). KPK melimpahkan kasus rekening gendut Budi Gunawan kepada Kejaksaan dengan alasan Budi Gunawan telah menang pra peradilan melawan KPK. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Indriyanto Seno Adji mengaku optimistis bahwa gugatan yang diajukan Otto Cornelis Kaligis melalui praperadilan akan dinyatakan gugur. Pada hari ini, hakim tunggal praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suprapto, akan membacakan putusan sidang.

"Kami optimistis bahwa permohonan OCK dinyatakan gugur karena KUHAP sudah mengatur secara eksplisit mekanismenya," ujar Indriyanto melalui pesan singkat, Senin (24/8/2015).

Indriyanto mengatakan, gugatan praperadilan akan otomatis gugur karena kasus yang menjerat Kaligis telah dilimpahkan ke pengadilan. Sedianya sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta digelar Kamis (20/8/2015) lalu. Namun, karena kondisi kesehatan Kaligis memburuk, maka sidang diundur hingga Kamis (27/8/2015).

"Dengan ditetapkan pemeriksaan pokok Tipikor, tentunya kasus praperadilan menjadi tidak relevan dan gugur. Itu aturan dan regulasi pre trial yang tidak bisa lagi debatable," kata Indriyanto.

Selama persidangan, Kaligis melalui tim kuasa hukumnya, mengajukan enam saksi, terdiri atas satu saksi ahli dan lima saksi fakta. Dari kelima saksi fakta yang dihadirkan, dua diantaranya adalah anak Kaligis yaitu Eric Kaligis dan Bernard Kaligis.

Sebelumnya, KPK sempat mempersoalkan kehadiran kedua anak Kaligis tersebut. Sementara, KPK hanya mengajukan satu saksi ahli, yaitu Adnan Paslyaja, ahli hukum pidana. Adnan menekankan, KPK berhak mengangkat penyidik sendiri sesuai dengan ketentuan yang terdapat di dalam UU KPK.

Dalam gugatannya, pihak Kaligis mempersoalkan keberadaan dua penyidik KPK, Ambarita Damanik dan Rizka Anungnata, yang menangani kasus klien mereka. Keduanya telah diberhentikan secara terhormat dari instansi kepolisian sejak akhir 2014 lalu.

KPK telah menetapkan Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakimPTUN Medan. Dalam kasus ini, KPK telah terlebih dulu menjerat M Yagari Bhastara alias Gerry, anak buah Kaligis, sebagai tersangka. Gerry merupakan pengacara yang mewakili Ahmad Fuad Lubis, pegawai Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang menggugat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Gugatan itu berkaitan dengan surat perintah penyelidikan Kejati Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang, berkaitan dengan dugaan korupsi bantuan sosial di Pemprov Sumut.

Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan, agar gugatannya menang. KPK menduga, Kaligis terlibat dalam penyuapan ini. Gerry beserta tiga hakim dan satu panitera tersebut telah ditahan.

Tags:

Berita Terkini