OC Kaligis Tersangka Suap

OC Kaligis Tahanan Pertama yang Bisa Dijenguk Akhir Pekan

Editor: soni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Otto Cornelis Kaligis saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (27/8).

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi Arif Suhermanto mengatakan, terdakwa OC Kaligis menjadi tahanan yang pertama kali diizinkan dijenguk pada akhir pekan. Sebelumnya, kata dia, semua tahanan di Rutan KPK hanya diizinkan dijenguk pada hari kerja.

"Sepengalaman saya, ini baru pertama kalinya," ujar jaksa Arif di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/9/2015).

Kepada majelis hakim, Kaligis meminta agar diperbolehkan dijenguk keluarga dan kerabatnya setiap hari Sabtu. Kaligis meminta tambahan waktu kunjungan karena merasa kurang terkait waktu berkunjung yang diberikan KPK.

"Dimohon hari Sabtu dua jam saja. Pukul 10.00-12.00 WIB saja," ujar Kaligis

Dalam keputusannya, majelis hakim mengabulkan permintaan tersebut. Kaligis diberi waktu jenguk selama dua jam. Menurut hakim, dalam KUHAP, tidak diatur secara rinci pengaturan waktu hari kunjungan.

Dalam permohonannya, Kaligis meminta agar sebanyak 257 orang yang terdiri dari 94 orang kerabat, keluarga sebanyak 63 orang, dan pengacara sebanyak 100 orang boleh mengunjunginya.

"Ya, kami akan melakukan sesuai penetapan hakim," kata jaksa Arif.

Kaligis didakwa menyuap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara, sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura.

Suap tersebut untuk memengaruhi putusan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara terkait penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.

Pemberian suap dilakukan sekitar April hingga Juli 2015 saat Pemprov Sumut mengajukan gugatan ke PTUN Medan. Adapun rincian pemberian suap itu diberikan kepada Ketua PTUN Medan sebesar 5.000 dollar Singapura dan 15.000 dollar AS kepada hakim PTUN Medan Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing 5.000 dollar AS, dan panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan sebesar 2.000 dollar AS.

Dalam dakwaan, kasus bermula dari munculnya surat penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumut terkait dugaan korupsi dana bansos. Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho menunjuk sejumlah pengacara di kantor OC Kaligis and Associates sebagai kuasa hukum dan menyuruh Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis untuk mendaftarkan gugatan.

Tags:

Berita Terkini