Petugas KUA Tetapkan Biaya Nikah Tidak Sesuai Ketentuan, Termasuk Korupsi?

Penulis: Eka Ahmad Sholichin
Editor: Ridwan Hardiansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yth LBH Bandar Lampung. Saya mau nikah disuruh bayar Rp 3 juta. Padahal dalam ketentuan, nikah di kantor KUA biaya Rp 0. Sementara di luar KUA, Rp 600 ribu pada jam dinas.

Soalnya sudah banyak yang jadi korbannya. Jadi itu bisa dipidanakan tidak?

Mohon penjelasannya, terima kasih.

Pengirim: +6285609136xxx

Termasuk Gratifikasi

Kami jelaskan bahwa yang mengatur ketentuan biaya nikah adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama.

PP itu menjelaskan, setiap warga negara yang melaksanakan nikah atau rujuk di KUA, tidak dikenakan biaya pencatatan nikah atau rujuk.

Dalam hal nikah atau rujuk dilaksanakan di luar KUA, akan dikenakan biaya transportasi dan jasa profesi sebagai penerimaan dari KUA, yang besar biayanya adalah Rp 600 ribu.

Apabila petugas KUA meminta lebih dari itu, maka dinamakan gratifikasi. Oknum itu bisa dikenakan pasal 12A ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bagi pelaku tindak pidana korupsi yang nilainya kurang dari Rp 5 juta, sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun, dan pidana denda paling banyak Rp 50 juta.

Chandra Bangkit Saputra
Kepala Divisi Ekonomi, Sosial, dan Budaya LBH Bandar Lampung

Berita Terkini