TRIBUNLAMPUNGC.O.ID - Kepada Yth PLN Lampung. Saya warga Natar, Lampung Selatan ingin mengeluhkan soal seringnya pemadaman listrik di wilayah Natar. Saya juga membuka usaha es batu, tapi dengan seringnya pemadaman saya rugi karena es kerap mencair. Apakah ada kompensasi dari pihak PLN untuk hal ini karena setahu saya ada tingkat mutu pelayanan (TMP) PLN? Di mana saya bisa melihat pengumuman TMP itu? Dan kalau ingin mengajukan ganti rugi kemana saya harus mengajukan? Terima kasih
Pengirim: +6281272196xxx
Secara Otomatis Sistem Langsung Menghitung
Membaca keluhan pelanggan dengan no ponsel 081272196xxx, mohon maaf atas ketidaknyamanan pelanggan akibat pemadaman listrik yang terjadi beberapa waktu terakhir. Pemadaman tersebut dikarenakan gangguan di Transmisi Bukit Kemuning - Baturaja yang menyebabkan beberapa pembangkit keluar sistem Lampung dan butuh waktu yang relatif lama untuk penormalannya.
Selanjutnya terkait Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), telah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.
Pada Bab II Pasal 5 dijelaskan bahwa PLN wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen sebesar 20% dari biaya beban atau rekening minimum dan diperhitungkan dalam tagihan listrik atau pembelian token listrik prabayar pada bulan berikutnya apabila realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik melebihi 10% diatas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang ditetapkan khususnya yang berkaitan dengan :
- Lama Gangguan
- Jumlah Gangguan
- Kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah
- Kesalahan pembacaan kWh meter dan / atau
- Waktu koreksi kesalahan rekening
Lama dan jumlah gangguan yang dimaksud tidak termasuk pemadaman karena defisit sistem. Kemudian kami informasikan bahwa untuk ganti rugi terkait dengan TMP ini pelanggan tidak perlu mengajukan kepada PLN karena secara otomatis sistem akan menghitung langsung dan kompensasinya akan diberikan pada pembelian token berikutnya berupa tambahan kwh untuk pelanggan listrik pintar dan pengurangan rekening pada bulan berikutnya untuk pelanggan listrik pasca bayar.
I Ketut Darpa
Deputi Manajer Hukum & Humas
PT PLN (Persero) Distribusi Lampung