Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG-Penyidik Polresta Bandar Lampung telah menetapkan empat orang tersangka pembunuhan Dwiki Sopian.
Keempat orang tersangka itu masih menjalani pemeriksaan intensif.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya mengatakan, dari tujuh orang yang ditangkap, empat sudah ditetapkan tersangka.
"Tiga tersangka sudah kami lakukan penahanan. Satu tersangka masih dalam pemeriksaan," kata Dery, Selasa (8/3/2016).
Namun Dery enggan membeberkan inisial para tersangka tersebut.
Satu tersangka dibawa polisi ke lokasi pembunuhan Dwiki di Jalan ZA Pagar Alam samping karaoke Star Rock.
Tempat tersebut adalah rumah paman tersangka K. Menurut Dery, tersangka tersebut salah satu eksekutor Dwiki.
"Dia yang mengetahui persis kejadiannya maka kami bawa untuk cek TKP," kata Dery.
Dwiki ditemukan tewas di Jalan Raden Imba Kesuma, Kelurahan Sumur Putri, Telukbetung Selatan, Senin (7/3/2016).
Dari tubuh Dwiki ditemukan 70 luka tusukan di punggung, 26 luka tusukan di dada, delapan luka tusukan di tangan kanan, tiga luka tusukan di tangan kiri