Laporan Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA - Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Zainuddin Hasan geram. Ia mendapati laporan masih adanya pungutan dalam pembuatan kartu tanda penduduk elektronik alias e-KTP, khususnya di daerah pelosok.
Beberapa hari lalu, Zainudin pun mengingatkan pihak kecamatan mengenai pembuatan e-KTP gratis.
Merujuk Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/326/SJ, tertanggal 17 Januari 2014, tertera larangan pungutan dalam pemberian pelayanan administrasi kependudukan. Zainudin telah meminta pihak kecamatan agar tidak lagi melakukan pungutan, dalam pelayanan pembuatan administrasi kependudukan.
Tribun mencoba menelusuri dugaan masih adanya pungutan dalam pembuatan e-KTP. Di beberapa tempat, Tribun memang mendapati warga harus mengeluarkan sejumlah uang.
Uang itu bukan terkait pelayanan, melainkan sebagai 'uang jasa' bagi petugas yang memproses e-KTP, ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lamsel di Kalianda.
"Memang waktu buat KTP, saya kasih uang untuk biaya transportasi petugas yang mengurus ke Kalianda. Tapi, tidak besar, cuma Rp 15 ribu. Karena, kalau mengurus sendiri jauh," ujar Dian, Selasa (5/4/2016) lalu.
Budi dan Tri juga mengalami hal serupa. Budi mengaku pernah memberi uang Rp 20 ribu. Itu agar dokumen kependudukannya selesai tanpa dirinya harus mengurus ke kantor Disdukcapil Lamsel di Kalianda.
Camat Sragi, Suwardi menyatakan, tidak ada pungutan apapun untuk pelayanan administrasi kependudukan, di kecamatan yang ia pimpin. Ia memastikan, pelayanan pembuatan administrasi kependudukan gratis.
"Untuk e-KTP, di kecamatan hanya perekaman. Sedangkan, pencetakannya di kantor disdukcapil di Kalianda," katanya.
Baca Selengkapnya di TRIBUN LAMPUNG CETAK Edisi Hari Ini, Jumat, 8 April 2016.