Laporan Reporter Tribun Lampung Syamsir Alam
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR JAYA - Dalam tiga pekan terakhir, Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Lampung Tengah (Lamteng) menangkap 40 tersangka berbagai kasus kriminalitas.
Kasatreskrim Polres Lamteng Ajun Komisaris Harto Agung Cahyono menjelaskan, masing-masing pelaku diringkus Satreskrim Polres Lamteng, Polsek Seputih Banyak, Seputih Mataram, Seputih Raman, Trimurjo, Kalirejo, dan Terbanggi Besar.
"Para pelaku kami ringkus sebanyak 40 orang. Masing-masing pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), curas, pencurian, kepemilikan senjata api, pengeroyokan, dan perlindungan anak," terang Harto Agung, saat ekspose perkara di Mapolres Lamteng, Jumat (22/4/2016).
Dari 40 tersangka tersebut, polisi berhasil meringkus tiga buronan kasus pembobolan brankas di sebuah gudang.
Mereka adalah Salimin, Miswanto, dan Lukman. Semuanya adalah warga Trimurjo.
Menurut Harto Agung, para tersangka melakukan aksi mereka pada 2013 lalu, di sebuah gudang milik perusahaan, tepatnya di Bedeng 20 Kecamatan Trimurjo.
"Penangkapan ketiganya berdasarkan pengembangan yang terus dilakukan Satreskrim Polres Lamteng. Setelah lebih kurang tiga tahun, akhirnya, mereka berhasil kami tangkap," terang Harto Agung.
Akibat ulah tiga pelaku tersebut, perusahaan merugi Rp 40 juta.
"Berdasarkan pengakuan korban, para pelaku berhasil membawa uang sebesar Rp 40 juta. Selain tiga pelaku, dua lagi masih dalam pengejaran kami," kata Harto Agung.
Dari para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit brankas, satu buah linggis, dan ponsel. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih dalam terkait kasus tersebut.