Test Urine di Lingkungan Pemkot

Herman HN: PNS Positif Narkoba Akan Dikenakan Sanksi Sesuai PP 53/2010

Penulis: Dewi Anita
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Reporter Tribun Lampung Dewi Anita

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Wali Kota Bandar Lampung Herman HN menegaskan akan adanya sanksi terhadap pejabat maupun pegawai pemkot yang positif menggunakan narkoba. Sanksi yang diberikan kepada yang positif narkoba sesuai dangan aturan yang berlaku.

"Untuk PNS yang positif narkoba akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pp 53 tahun 2010. Apakah akan dipecat atau non job atau lainnya. Yang jelas tidak boleh melanggar dan menggunakan narkoba," kata Herman usai melakukan test urine, Senin (2/5/2016).

Menurutnya, pegawai maupun pejabat tidak boleh melakukan hal yang terlarang. "Yang dilarang dalam peraturan itu yang gak boleh, makanya semua harus mematuhi aturan," ungkapnya.

Berita Terkini