SIM C Mati Lima Bulan Masih Bisa Diperpanjang?

Penulis: Eka Ahmad Sholichin
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi SIM.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepada Yth Polresta Bandar Lampung. Saya mau tanya bisakah memperpanjang SIM C, yang sudah lewat lima bulan masa berlakunya. Terima kasih atas penjelasannya.

Pengirim: +6285368122xxx

Tidak Bisa Diperpanjang

Kami jelaskan bahwa untuk perpanjangan semua jenis SIM baik SIM C, SIM A, dan lainnya sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) No 9 tahun 2012 Ps. 28 ayat 3 bahwa untuk SIM yang lewat masa berlaku satu hari tidak dapat diperpanjang lagi dan untuk pengurusan SIM dapat dilakukan kembali dengan proses pembuatan SIM baru.

Brigpol Didit
Benma Polresta Bandar Lampung

Berita Terkini