Laporan Reporter Tribun Lampung Dewi Anita
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Selain tidak ada perizinan dari Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) dan Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) setempat, PT Tower Bersama Grub (TBG) pun tidak 'permisi' kepada Satuan Kerja (Satker) terkait pendirian 53 menara BTS mikrosel di atas lahan Pemkot.
Pasalnya, dari pantauan, pendirian tower yang difungsikan sebagai wifi, CCTV, dan Penerangan Jalan Umum (PJU) ini berdiri di atas Ruang Milik Jalan (Rumija) yakni di sepanjang trotoar jalan lingkungan Bandar Lampung, bahkan di lahan sekolahan. Oleh karenanya dalam Perwali Bandar Lampung, jika tower ataupun reklamasi yang dipasang di aset Pemkot wajib memiliki izin dan sewa lahan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandar Lampung, Trisno Andreas, mengungkapkan sampai saat ini pihaknya belum melakukan komunikasi dengan PT TBG.
“Enggak ada komunikasi dengan kami, harusnya jika memasang tower di atas tanah atau aset Pemkot harus ada izin dari dinas terkait, seperti kalau trotoar kan Dinas Perhubungan, kalau lahan sekolah, izinnya ke Dinas Pendidikan, setelah itu langsung ke kami (BPKAD), tetapi kok ini tidak ada,” kata Trisno.
Lebih lanjut ia menyatakan, hal ini jelas terjadi pelanggaran, terlebih jika tidak ada komunikasi dengan dinas yang lain, seperti Diskominfo, BPMP, dan Distako. “Walaupun katanya sudah ada izin ke Diskominfo, harusnya ke BPMP, atau ke kami dulu,” tambahnya