Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Pemkab Tanggamus masih menantikan keputusan pemerintah pusat, terkait pembatasan penjualan elpiji tiga kilogram (kg).
Menurut Kasubag Monitoring dan Evaluasi Pemkab Tanggamus, Adi Nugroho, sampai saat ini, petunjuk teknis pembatasan penjualan gas tiga kg, belum ada.
"Sampai sekarang bentuknya masih wacana karena juknisnya belum turun, dan masih ditunggu juga," kata Adi Nugroho, Selasa (24/1/2017).
Pemerintah pusat merencanakan elpiji tiga kg hanya dijual di pangkalan.
Sementara, pembeli elpiji tiga kg harus warga yang punya kartu keterangan miskin, semisal Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
Sedangkan, elpiji yang dijual di pengecer dan pembelinya bebas adalah elpiji ukuran lima kg.