Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yth Bapak Ibu di Disnaker Bandar Lampung. Saya selaku karyawan yang bekerja di sebuah perusahaan cat di Jl R.A. Basyid (Pasar Untung), mengeluhkan kebijakan manajemen perusahaan yang tidak mengadakan BPJS. Sementara upah kami selaku karyawan tidak sesuai UMK.
Padahal status perusahaan sudah PT, kami selaku karyawan tidak ada yang berani mengadukan ke disnaker. Terima kasih atas tindak lanjutnya.
Pengirim: +6285769545xxx
Wajib Didaftarkan Jadi Peserta BPJS
Kami ucapkan terima kasih atas informasinya dan terkait persoalan tersebut untuk solusinya Anda membuat surat pengaduan resmi ke Disnaker Bandar Lampung dengan melampirkan bukti - bukti, yang ada, seperti bukti pembayaran gaji , legal formal, dan sebutkan nama perusahaan serta alamat jelasnya.
Kemudian, kami akan fasilitasi dan panggil kedua belah pihak untuk dikonfirmasi dan dicarikan solusi terkait persoalan tersebut.
Namun jika tidak ada titik temu akan dianjurkan ke penuntut (pekerja) agar persoalan ini diajukan ke pengadilan negeri (PN).
Dijelaskan, pada dasarnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS), setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program Jaminan Sosial.
Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti (Pasal 15 ayat (1) UU BPJS).
Gumsoni
Kadisnaker Kota Bandar Lampung