Pilkada Serentak 2017

Surat Suara Kurang di Beberapa TPS, Ini Penjelasan Mendagri

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/11/2016).

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Peristiwa surat suara kurang di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) dalam Pilkada Serentak 2017, tidak dapat dihindari.

Sebab, surat suara yang disediakan di TPS sesuai dengan jumlah pemilih, yang terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT).

Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan bahwa surat suara di TPS hanya boleh dilebihkan sebesar 2,5 persen, dari total surat suara.

"Jadi, waktu itu (surat suara berlebih) dibakar. Sudah sepakat. Kalau nggak, surat suara yang menumpuk bisa disalahgunakan," ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Kamis (16/2/2017).

Rupanya, kebijakan itu menuai persoalan.

Ada TPS yang tingkat partisipasinya sangat tinggi.

Di TPS itu pula, jumlah pemilih pindahan dari TPS lain dan pemilih khusus juga tinggi, sehingga kekurangan surat suara.

"Di Jakarta, misalnya, ada yang tidak terdaftar (dalam DPT), ada juga yang belum merekam ulang e-KTP, luar biasanya ikut datang ke TPS," ujar Tjahjo Kumolo.

"Nah, di daftar (DPT) tidak ada, datangnya juga jam 12.00 Wib dan 12.30 Wib, sisa 2,5 persen kartu suara juga sudah habis. Mau lari ke TPS lain beda domisili kan nggak bisa. Jadi ya mau bagaimana?" lanjut Tjahjo Kumolo.

Tjahjo berjanji akan menyampaikan persoalan tersebut ke KPU, agar ditetapkan sebuah kebijakan baru demi penyelesaiannya.

(Fabian Januarius Kuwado)

Berita Terkini