Laporan Reporter Tribun Lampung Bayu Saputra
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Humas PT KAI Subdrive IV Tanjungkarang Franoto Wibowo mengatakan kecelakaan yang melibatkan sedan Accord terjadi di perlintasan jalan yang tidak resmi alias perlintasan liar karena tidak dilengkapi rambu dan petugas jaga.
"Kalau perlintasan resmi pasti ada rambu dan petugas yang menjaga,. Tapi saya mewakili PT KAI turut prihatin, seharusnya sebelum melintas baiknya berhati-hati dan lihat kanan kiri,"katanya.
Berdasarkan data PT KAI, jumlah perlintasan resmi dari stasiun Tanjungkarang hingga Tanjung Rembang, Sumtera Selatan terdata sebanyak 28 perlintasan. Sedangkan perlintasan liar yang dibuat oleh warga sebanyak 30-an.
Seharusnya, kata Franoto, perlintasan ilegal ditutup agar tidak digunakan oleh pengendara. "Kalau mau selamat ya harus ikuti aturan yang ditetapkan, kendaraan tidak boleh melintasi rel yang memang bukan perlintasan. Kalau bandel ya pasti akan akan terjadi lagi kecelakaan seperti ini," katanya