Catat, Ini Pelayanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS

Penulis: Eka Ahmad Sholichin
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kartu BPJS Kesehatan.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepada Yth BPJS Kesehatan. Pelayanan kesehatan apa saja yang tidak ditanggung oleh BPJS? Mohon penjelasannya, terima kasih.

Pengirim: +6281279854xxx

Pelayanan Kesehatan Tanpa Melalui Prosedur

Kami jelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia (RI) No 19 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden No 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan pasal 25 ayat (1) Pelayanan kesehatan yang tidak dijamin meliputi:
a. Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku,
b. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang tidak bekerjasama dengan BPJSKesehatan kecuali dalam keadaan darurat,
c. Pelayanan kesehatan yang dijamin program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja,
d. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalulintas,
e. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri,
f. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik,
g. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas,
h. Pelayanan meratakan gigi,
i. Gangguan kesehatan / penyakit akibat ketergantungan obat dan / atau alkohol,
j. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang menyakiti diri sendiri,
k. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan,
l. Pengobatan dan tindakan media yang dikategorikan percobaan,
m. alat dan obat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi dan susu.

Edi Wiyono
Ka. Unit Manajemen Kepesertaan dan UPMP4
BPJS Kesehatan Bandar Lampung

Berita Terkini