Siswi SMP di Way Kanan Disiram Air Keras Sang Mantan, Mukanya Jadi Begini, Nggak Tega Liatnya

Penulis: anung bayuardi
Editor: taryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dwi Ayu Mistina

BLAMBANGAN UMPU, TRIBUN - Dwi Ayu Mistina (13), warga Desa II, Kampung Tanjung Raja Sakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan, mengalami buta permanen pada mata kiri.

Ini akibat siraman air keras yang dilakukan seorang tetangganya berinisial SM.

Marimin, ayah Ayu, menjelaskan, peristiwa yang menimpa putrinya terjadi pada 18 Maret lalu, malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Ia tak mengetahui persis kronologi kejadiannya, karena sedang berada di dalam rumah bersama istri.

"Awalnya, Ayu bilang mau ke kamar mandi, mau buang air kecil. Letak kamar mandi memang di luar rumah. Sekitar beberapa menit, terdengar teriakan dari arah kamar mandi," tutur Marimin melalui ponsel, Minggu (20/8).

"Saya langsung turun dari amben (tempat duduk atau dipan dari bambu), lari ke kamar mandi. Saya lihat muka Ayu sudah melepuh," sambungnya.

Saat itu, Marimin bertanya mengenai apa yang terjadi. Ayu yang duduk di kelas satu SMP Bumi Baru mengungkap bahwa dirinya disiram oleh SM, tetangga di desa setempat.

Pelaku ketika itu sudah melarikan diri.

"Saya langsung mengguyur Ayu pakai air sumur. Saya bawa dia ke Rumah Sakit Haji Kamino Baradatu," kata Marimin.

"Pelaku kabur, tapi berhasil diamankan Babinsa (Bintara Pembina Desa) setempat. Saya kenal dengan pelaku ini, masih satu desa dengan kami," paparnya.

Setelah mendapat pertolongan pertama di RS Haji Kamino Baradatu, Ayu kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek, Bandar Lampung.

Ayu menderita luka bakar serius di bagian wajah hingga kaki.

Akibat lainnya, Ayu kesulitan berbicara karena lidahnya ikut tersiram air keras.

"Mata kirinya sudah nggak bisa lihat gara-gara kena air keras. Ngomongnya juga susah," tutur Marimin.

Setelah kejadian itu, sekitar awal Juli, Marimin mendengar kabar dari rekannya bahwa pelaku yang menyiram Ayu dengan air keras sudah divonis.

Vonisnya berupa hukuman penjara selama empat tahun enam bulan.

Pihak keluarga pun menilai hukuman itu tidak sebanding dengan apa yang dialami Ayu.

"Anak saya masih kecil, sudah cacat permanen. Kami berharap pelaku dapat ganjaran setimpal dari perbuatannya," ujar Marimin.

Kasat Reskrim Polres Way Kanan Ajun Komisaris Yuda Wiranegara menyatakan akan mengecek perkembangan kasus tersebut.

Sejauh ini, ia sebagai kasat reskrim yang belum lama menjabat, tidak mengetahui perkembangan kasus itu.

"Sekarang masih proses merapikan berkas. Soal itu, bisa tanyakan ke Bagian Pidum (Pidana Umum) Satreskrim Polres Way Kanan," kata Yuda melalui ponsel. (ang)

Sudah Empat Kali Operasi

SAAT ini, Dwi Ayu Mistina sedang tidak bersekolah. Anak kedua dari lima bersaudara itu masih menjalani perawatan dan konsultasi dokter.

Sejauh ini, Ayu sudah empat kali menjalani operasi perbaikan wajahnya yang hancur.

Biaya berobatnya, menurut Marimin, ayah Ayu, menggunakan Jaminan Kesehatan Nasional lewat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan serta bantuan Pemkab Way Kanan.

"Buat makan aja susah. Kalau ada rezeki, dibagi dua. Setengah buat biaya keluarga, setengahnya buat pengobatan Ayu," kata Marimin yang bekerja sebagai buruh tani.

Marimin mengungkapkan, keluarga SM pernah datang ke rumahnya untuk melihat keadaan putrinya.

Akan tetapi, menurut dia, tidak ada tanggung jawab terkait biaya berobat Ayu.

"Setelah sidang pertama, keluarganya datang ke rumah. Mereka menengok kondisi anak saya. Setelah itu, nggak ada kabar lagi," ujarnya.

Komunitas Peduli Generasi Lampung yang selama ini melakukan pendampingan menyesalkan kondisi yang dialami Ayu.

"Keluarga Ayu tidak pernah ikut sidang, tahu- tahu dapat kabar bahwa pelaku dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan. Vonis itu tidak sebanding dengan apa yang dialami Ayu. Dia masih usia muda, sudah cacat permanen," kata Ketua KPGL Firmansyah. (ang)

Tags:

Berita Terkini