TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika Bidang Hukum Henri Subiakto mengatakan masyarakat dibolehkan memiliki lebih dari tiga kartu untuk satu operator.
Hanya, registrasi harus dilakukan di gerai orperator dengan menyertakan alasan yang jelas sehingga terbukti tidak digunakan untuk kejahatan.
Baca: 5 Wanita Cantik di Kamar Kos, Yang Ini Bikin Salah Fokus Gara-gara Lupa Pakai Celana
"Kalau di luar tiga, mau nambah lagi, dia harus datang ke gerai. Itu harus ada alasannya," ujar Henri di Cikini, Jakarta, Sabtu (4/11/2017).
Dia mengatakan, kalau mau menambah lagi boleh juga tapi untuk kepentingan bisnis. Dan itu tercatat.
"Bahkan daftar 100 juga boleh. Kalau perusahaan (Anda) mau beli untuk dibagikan kepada wartawannya," katanya.
Dengan demikian, pemerintah tetap memegang data seluler tersebut dan dapat memberikan perlindungan kepada warga negara.
Baca: Apes, Organ Vital Wanita Ini Dijejali Cabai Gara-gara Cinta Sesaat
Ia menambahkan, jika mendaftar melalui pesan singkat ke nomor 4444, masyarakat hanya bisa mendaftarkan tiga kartu untuk masing-masing operator.
"Jadi perusahaan kan pakai prabayar, kenapa, karena supaya irit kan. Wartawan kan biasanya dikasih prabayar juga sama kantornya. Itu boleh saja. Tapi tidak, atau ditutup kemungkinan bagi mereka yang menggunakannya untuk kejahatan," lanjut dia. (Rakhmat Nur Hakim)
--------------------
Berita ini telah tayang di Warta Kota dengan JudulĀ Pelanggan Boleh Punya 3 Sim Card Atau Lebih Asalkan Ikuti Persyaratan Ini