Kasus Pembuatan Meme Setya Novanto Tak Layak Dipidanakan

Editor: Teguh Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Istimewa - Foto Ketua DPR Setya Novanto terbaring di Rumah Sakit dijadikan meme bertema Star Wars oleh Netizen. Alat bantu pernafasan Novanto diganti dengan topeng Darth Vader.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA – Kasus meme yang dibuat Dyann Kemala Arrizzqi terkait Ketua DPR RI, Setya Novanto, tidak layak dipidanakan.

Hal tersebut dikemukakan Koordinator Program Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani.

Baca: Dicolek Asetnya, Cewek Seksi Ini Malah Ngajak Beginian Pria Bergitar

Ia mengganggap, meme tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik, seperti yang dituduhkan.

Saat dihubungi Tribunnews.com, ia menyebutkan apa yang dilakukan Dyann Kemala Arrizzqi sebagai bentuk kritik masyarakat terhadap seorang pejabat.

"Itu tidak bisa dikategorikan sebagai defamasi (red: pencemaran nama baik), guyonan meme itu harus dipandang sebagai kritik pejabat publik, karena kaitannya dengan proses hukum Setnov (Setya Novanto), ketika putusan praperadilan menang, langsung sehat," ujarnya.

Setya Novanto sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat hendak diperiksa, ia mendadak sakit.

Kesehatan Setya Novanto kembali pulih setelah ia menang di praperadilan, dan status tersangkanya gugur.

Apa yang dilakukan Dyann, menurut Julius Ibrani, sebagai bagian dari kritik masyarakat terhadap pejabat.

Dalam hal itu, bisa dipastikan tidak ada kepentingan atau keuntungan pribadi yang didapat Dyanb Kemala Arrizzqi atas penyebaran meme tersebut.

"Jadi ini kritik masyarakat untuk pejabat. Beda misalnya jika kritik itu disampaikan untuk kepentingan pribadi. Misal terkait saingan bisnis, si penyebar materi sengaja untuk menjatuhkan lawannya, itu bisa dikategorikan pencemaran nama baik," katanya.

Baca: Bakal Menikahi Anak Presiden, Ini Sosok Bobby Nasution Alumni SMAN 9 Bandar Lampung

Pengacara Setya Novanto melaporkan meme tersebut pada 10 Oktober lalu ke kepolisian.

Pada 31 Oktober kemarin, Polisi melakukan penahanan terhadap Dyann Kemala Arrizzqi.

Arrizzqi diancam pasal 27 ayat 3 Undang-Undang (UU) nomor 19 tahun 2016, tentang Infromasi dan Transaksi Eletroik (ITE). (*)

Berita ini sudah dimuat di Tribunnews.com dengan judul : Kasus Meme Setya Novanto Tidak Layak Dipidanakan

Berita Terkini